Awas Tertukar, Ini Perbedaan Motor Listrik dan Sepeda Listrik

motor listrik dan sepeda listrik
ilustrasi (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Kendaraan masa depan seperti motor listrik dan sepeda listrik mulai masif di jalanan Indonesia.

Kedua kendaraan tersebut sama-sama ditenagai baterai sebagai energi utama. Namun, masyarakat awam kerap terkecoh dengan motor listrik dan sepeda listrik karena rupanya yang sama.

Terkait hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Adapun aturan tentang ini ada di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sedangkan sepeda motor listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

BACA JUGA: Exotic Sterrato Motor Listrik Termurah Subsidi, Intip Spesifikasi dan Harga

Perbedaan Motor Listrik dan Sepeda Listrik

Kami akan mengulas lebih dalam lagi mengenai perbedaan keduanya. Mengutip beberapa sumber, berikut perbedaannya:

Terdapat beberapa perbedaan antara kedua kendaraan ini yang perlu kita ketahui sebelum memilih kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan kita. Di bawah ini adalah beberapa perbedaan utama:

  1. Kecepatan
    • Sepeda Listrik: Sepeda listrik dibatasi oleh hukum untuk mencapai kecepatan maksimal sekitar 25 kilometer per jam. Kecepatan ini sudah cukup untuk perjalanan di dalam kota.
    • Motor Listrik: Kecepatan pada motor listrik ditentukan oleh kapasitas baterai dan desain mesinnya. Motor listrik memiliki kecepatan yang jauh lebih tinggi daripada sepeda listrik dan bisa mencapai kecepatan yang cukup tinggi, tergantung pada jenisnya.
  2. Kelengkapan Kendaraan
    • Sepeda Listrik: Sepeda listrik biasanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor. Kelengkapannya relatif sederhana dan cukup untuk penggunaan sehari-hari.
    • Motor Listrik: Motor listrik memiliki lebih banyak kelengkapan, termasuk lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan berbagai fitur keselamatan lainnya.
  3. Kapasitas Motor Penggerak dan Baterai
    • Sepeda Listrik: Karena dirancang untuk kecepatan rendah, sepeda listrik biasanya menggunakan motor penggerak berdaya rendah dan baterai dengan kapasitas yang lebih kecil.
    • Motor Listrik: Motor listrik, yang memiliki kecepatan lebih tinggi, menggunakan motor penggerak berdaya lebih besar dan baterai dengan kapasitas yang lebih tinggi untuk mendukung kecepatannya.
  4. Jarak Tempuh
    • Sepeda Listrik: Sepeda listrik dirancang untuk perjalanan jarak dekat dengan jarak tempuh berkisar antara 20 hingga 30 kilometer dengan satu pengisian baterai penuh.
    • Motor Listrik: Motor listrik memiliki jarak tempuh yang lebih besar dibandingkan sepeda listrik, sehingga lebih cocok untuk perjalanan jarak jauh.
  5. Daya Angkut Beban
    • Sepeda Listrik: Sepeda listrik dengan motor penggerak berdaya rendah memiliki batasan daya angkut yang tidak terlalu berat, biasanya maksimal 120 kilogram.
    • Motor Listrik: Motor listrik mampu mengangkut beban yang lebih berat, dengan kapasitas minimal 120 kilogram atau lebih tergantung pada modelnya.
  6. Kelengkapan Berkendara
    • Sepeda Listrik: Pengguna sepeda listrik hanya diwajibkan berusia minimal 12 tahun dan mengenakan helm sebagai langkah keselamatan dasar.
    • Motor Listrik: Pengendara motor listrik memerlukan SIM (Surat Izin Mengemudi), helm, jaket, celana panjang, dan sepatu sebagai bagian dari persyaratan keselamatan berkendara yang lebih ketat.

Ketika memilih antara keduanya, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan pribadi, tujuan perjalanan, dan preferensi Anda.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru