JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap, Ayu Puspita Dewi selaku pemilik usaha wedding organizer (WO) dan seorang pegawainya bernama Dimas Haryo Puspo dalam kasus dugaan penipuan.
Keduanya saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari para saksi serta alat bukti yang dinilai cukup untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Iman menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pidana.
“Kami menemukan satu konstruksi pasal pidana yang sudah dilakukan oleh saudara APD. Di mana saudara APD telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban dengan modus menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12).
Modus Penawaran Paket Pernikahan
Dalam perkara ini, Ayu Puspita Dewi diketahui menawarkan berbagai paket jasa pernikahan kepada calon klien dengan iming-iming konsep pernikahan lengkap dan harga yang kompetitif.
Para korban kemudian diminta menyetorkan sejumlah dana sebagai pembayaran paket wedding organizer sesuai kesepakatan awal.
Namun dalam praktiknya, dana yang telah diserahkan para klien diduga tidak digunakan sebagaimana perjanjian. Sejumlah korban melaporkan bahwa persiapan pernikahan tidak berjalan sesuai rencana. Bahkan beberapa vendor yang seharusnya disediakan tidak kunjung direalisasikan hingga mendekati hari pelaksanaan acara.
“Dari kegiatan tersebut yang bersangkutan memperoleh keuntungan dan menggunakan uang yang disetorkan oleh para korban untuk kepentingan pribadinya,” ujar Iman.
Baca Juga:
Imigrasi Deportasi Bintang Porno Bonnie Blue dari Bali, Ini Alasannya
Peran Pegawai Ikut Diusut
Polisi menyebut perbuatan tersebut tidak dilakukan seorang diri. Ayu Puspita Dewi diduga menjalankan aksinya bersama Dimas Haryo Puspo yang merupakan pegawainya. Dimas dinilai turut membantu dalam rangkaian perbuatan yang mengarah pada penipuan terhadap para klien.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut mencapai empat tahun penjara.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Meski penahanan telah dilakukan, kepolisian menegaskan proses hukum belum berhenti. Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana yang telah digunakan para tersangka.
“Kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini, termasuk melakukan penelusuran atau tracing terhadap aset-aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” jelas Iman.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa agar segera melapor ke kepolisian guna membantu proses pengungkapan perkara secara menyeluruh. Polisi memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Dist)











