Babak Baru! Polisi Tetapkan 2 Perwira Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Brigadir nurhadi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) telah menahan dua perwira atas kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi. Perwira yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Kompol Y dan Ipda HC.

“Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama,” kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, dikutip Rabu (9/7/2025).

Catur menegaskan penahanan terhadap dua mantan perwira Polri tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penahanan dilakukan secara terpisah, masing-masing ditempatkan di lantai 2, yakni di kamar nomor 4 dan 5.

“Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB AKBP M. Rifai membenarkan adanya penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tersebut. Ia memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini menjalani penahanan di ruang tahanan berbeda.

“Satu orang untuk satu ruang tahanan,” ungkapnya.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, selain Kompol Y dan Ipda HC, termasuk seorang perempuan berinisial M yang sebelumnya sudah ditahan di Rutan Polda NTB.

Saat ini, selain penahanan, proses hukum telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, yakni penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Bukti-bukti tersebut diperoleh dari keterangan 18 saksi serta pendapat sejumlah ahli. Salah satu bukti penting berasal dari analisa tim forensik yang menyimpulkan bahwa Brigadir MN meninggal akibat tindakan pencekikan.

Baca Juga:

Analisa tersebut diperoleh melalui hasil autopsi yang dilakukan setelah makam Brigadir MN dibongkar di daerah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri