BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dorong produksi etanol dalam negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan memberi insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di Indonesia.
“Pasti ada insentif. Bisa ada tax holiday, kemudian pasarnya ada,” ucap Bahlil, Jumat (24/10/2025) melansir Antara.
Bahlil mengungkapkan terdapat kemungkinan masuknya investor dari Brasil terkait pembangunan pabrik etanol di Indonesia. Pernyataan ini menyusul penandatanganan nota kesepahaman antara Indonesia dengan Brasil.
Meskipun begitu, masuknya investor dari Brasil masih berada di tahap diskusi. “Semalam pas tanda tangan, kami diskusi. Ada kemungkinan besar (investor dari Brasil),” jelas Bahlil.
Adapun rencana ini dilakukan untuk mendukung program mandatori yang mewajibkan bahan bakar minyak (BBM) mengandung campuran bioetanol sebesar 10 persen atau E10, yang direncanakan akan dimulai tahun 2027 mendatang.
Bahlil menyampaikan untuk mengimplementasikan E10 pada 2027, dibutuhkan bahan baku etanol sebesar 1,4 juta kiloliter (KL). Ia pun mengupayakan agar kebutuhan akan etanol tersebut dapat dipenuhi oleh pabrik di dalam negeri tanpa harus melakukan impor etanol.
Baca Juga:
Alasan Motor Lebih Siap Adopsi BBM Etanol 10 Persen daripada Mobil
Penerapan BBM Etanol 10 Persen di Indonesia 2026, Dinilai Terlalu Dini
Oleh karena itu, Bahlil menekankan pentingnya pembangunan pabrik etanol, baik yang dihasilkan dari singkong, jagung, maupun tebu.
“Kami rencana untuk kebutuhan etanol dipenuhi dari dalam negeri,” tuturnya.
Bahlil mengungkapkan bahwa pabrik etanol yang berbahan baku tebu kemungkinan besar akan dibangun di Merauke, Papua Selatan. Sedangkan, untuk pabrik etanol berbahan baku singkong masih dalam proses pemetaan.
“Ini banyak menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat pertanian, memang harus ada prosesnya, mekanisasi, teknologi, ini supaya ekonomi daerah bisa tumbuh. Begitu ditanam, selesai, kita bangun pabrik etanolnya,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen untuk BBM, dalam rangka mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor bahan bakar.
Bahlil akan memandatorikan atau mewajibkan penggunaan bahan bakar bioetanol 10 persen (E10) pada 2027.
Terkait rencana mandatori kandungan etanol 10 persen dalam campuran BBM, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan siap untuk menjalankan program tersebut.
Simon menyampaikan bahwa Pertamina mengambil langkah yang selaras dengan program pemerintah, utamanya untuk menjamin ketahanan energi nasional.
(Raidi/Aak)










