BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dugaan keberadaan bandara yang beroperasi tanpa pengawasan negara di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, memicu reaksi keras dari DPR. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi kepada pejabat yang diduga lalai.
“Usut dan tindak semua pejabat maupun pihak-pihak lain yang membiarkan bandara ‘siluman’ di Morowali beroperasi tanpa kendali negara,” ujar TB, Kamis (27/11/2025).
Hasanuddin menilai operasional bandara tanpa kehadiran otoritas negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi melanggar berbagai undang-undang, terutama yang berkaitan dengan penerbangan dan keamanan negara.
Menurutnya, jika benar bandara IMIP telah beroperasi bertahun-tahun tanpa mekanisme pengawasan negara, situasi ini sangat membahayakan.
“Ini persoalan besar. Ada potensi pelanggaran aturan penerbangan, penyelundupan, hingga ancaman terhadap keamanan nasional,” tegasnya.
Ia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mewajibkan seluruh fasilitas bandara—termasuk bandara khusus milik perusahaan, berada sepenuhnya dalam kontrol otoritas negara.
“Bandara adalah objek vital nasional. Tidak boleh ada pihak swasta yang menjalankan fasilitas penerbangan seolah itu wilayah privat, tanpa pengawasan aparat,” jelasnya.
Baca Juga:
Purbaya Bakal Telusuri Izin Bandara IMIP Morowali
Hasanuddin menegaskan keberadaan Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas penerbangan bukan opsional, tetapi bersifat mandatory. Setiap pergerakan manusia maupun barang melalui jalur udara wajib tercatat dan diawasi negara guna mencegah celah penyelundupan dan mobilitas ilegal.
“Tanpa pengawasan negara, ancamannya sangat luas, mulai dari penyelundupan barang berbahaya, lalu lintas orang tanpa kontrol, hingga potensi ancaman pertahanan,” katanya.
Di tengah sorotan publik, pihak IMIP akhirnya memberikan klarifikasi. Media Relation PT IMIP, Dedi Kurniawan, menegaskan bahwa bandara khusus IMIP telah terdaftar resmi di Kementerian Perhubungan dan dioperasikan sesuai UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.
Ia menyarankan agar pengecekan terkait operasional dilakukan melalui otoritas resmi.
“Silakan mengkonfirmasi hal ini kepada Otoritas Bandara Wilayah V Makassar selaku pihak yang mengawasi bandara IMIP,” kata Dedi.
Menurutnya, status bandara tersebut bahkan dapat diakses secara publik melalui website resmi Kemenhub.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, bandara tersebut tercatat dengan nama Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan beralamat di Jl. Trans Sulawesi, Fatufia.











