Bandel, 97 Perusahaan di Surabaya Ingkar dari Aturan Pengelolaan Lingkungan

Foto - Web -
-

Tidak ada video disisipkan.

SURABAYA,TM.id : Dari 200 perusahaan, tercatat hanya 103 perusahaan saja yang dinilai telah menaati aturan pelindungan dan pengelolaan lingkungan yang berlaku, sebagaimana diungkap oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur

“Sisanya, ada 97 perusahaan yang kurang taat,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, sebagaimana melansir Antara, Kamis (15/12/2022).

Pihaknya berharap perusahaan yang tidak taat tersebut tidak mengulangi lagi kesalahannya agar kebersihan lingkungan di Surabaya lebih baik ke depan.

Agus mengatakan, pihaknya akan melanjutkan sosialisasi dan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan perusahaan terhadap peraturan tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan yang berlaku.

Menurutnya aturan-aturan mengenai lingkungan beserta indikatornya terbilang cepat berubah karena harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

“Kadang, ada beberapa perusahaan yang tidak tahu, sehingga ini menjadi tugas kami untuk melakukan sosialisasi ketika ada aturan baru di dalam undang-undang cipta kerja,” kata Agus.

Dijelaskan bahwa pemerintah kota setiap tahun rutin menilai ketaatan perusahaan terhadap peraturan pelindungan dan pengelolaan lingkungan yang berlaku.

Menurut dia, penilaian dilakukan berdasarkan kecocokan dokumen lingkungan yang disampaikan oleh perusahaan dengan kondisi riil di lapangan berkenaan dengan aspek seperti pengelolaan air limbah, penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta kebersihan air hingga udara.

“Dokumen lingkungan itu kami cocokkan, karena kan ada laporannya setiap tiga bulan dan setiap enam bulan. Jadi nanti setiap laporan bisa di-input (dimasukkan) secara daring melalui e-Simpel,” kata dia.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh perusahaan di Surabaya menepati janji untuk menaati aturan pelindungan dan pengelolaan lingkungan yang disampaikan saat mengajukan permohonan izin usaha.

“Kami dari pemkot akan terus melakukan pengawasan, jangan sampai kami mengeluarkan izin dan membuka investasi, kemudian ada perusahaan yang tidak menjaga lingkungannya dengan baik. Jadi tolong, jalankan apa yang sudah disyaratkan oleh pemkot,” kata Eri.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru