BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melangkah serius dalam mengatasi darurat sampah. Instalasi teknologi pengolahan sampah berbasis termal atau thermal treatment resmi dimulai di Kecamatan Gedebage, dengan target mampu mengolah hingga 300 ton sampah per hari pada akhir 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, menegaskan kebijakan ini bukan sekadar inisiatif daerah, melainkan tindak lanjut dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada Maret 2025 lalu, Menteri LHK menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan pemanfaatan teknologi termal insinerator, pirolisis, hingga gasifikasi namun dengan regulasi yang jauh lebih ketat dibanding aturan sebelumnya.
“Surat dari Menteri memperbolehkan penggunaan teknologi thermal, tapi dengan syarat yang sangat ketat. Tidak seperti dulu yang longgar,” kata Darto, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga:
Pemkot Bandung Genjot Insinerator, Bidik 300 Ton Sampah Terolah per Hari di 2025
Atasi Masalah Sampah, Indonesia Luncurkan Proyek Waste to Energy Akhir Oktober
Ada dua pengetatan utama dalam aturan baru ini. Pertama, seluruh peralatan wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 2023, yang lebih tinggi dibanding SNI 2017, khususnya pada aspek emisi, efisiensi pembakaran, dan sistem pengendalian polusi udara.
Kedua, operator teknologi thermal harus memiliki izin usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta diwajibkan melakukan pemantauan dan pelaporan emisi secara berkala dan transparan.
“Jadi bukan sekadar pasang alat lalu bakar sampah. Ada standar ketat, baik teknis maupun administratif,” ucapnya.
Bandung setiap harinya menghasilkan lebih dari 1.500 ton sampah. Sementara itu, TPA Sarimukti tempat pembuangan utama sudah mendekati batas kapasitas dan kerap menimbulkan kendala operasional.
“Insinerator di Gedebage ini jadi langkah awal. Kalau target 300 ton per hari bisa tercapai, setidaknya kita bisa mengurangi beban Sarimukti secara signifikan,” ujarnya.
(Kyy/_Usk)











