BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan, pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat ini sepenuhnya diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Penyerahan ini dilakukan karena Pemkot merupakan pemilik sah lahan tempat lembaga konservasi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, langkah tersebut diambil untuk memberikan kewenangan penuh kepada Pemkot Bandung dalam menentukan arah kebijakan dan masa depan Bandung Zoo yang telah ditutup sejak 6 Agustus 2025.
“Dari sisi operasional, Bandung Zoo menjadi kewenangan Pemkot Bandung. Kepolisian fokus menangani proses hukum yang masih berjalan,” ujar Hendra di Bandung, mengutip Antara, Kamis (16/10/2025).
Hendra menuturkan, pihak kepolisian telah melepas garis polisi yang sebelumnya terpasang di pintu masuk Kebun Binatang Bandung. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari penutupan kawasan tersebut, terutama terhadap para pelaku UMKM yang bergantung pada aktivitas wisata di sekitar lokasi.
“Untuk aspek sosial ekonomi, kebijakan diserahkan kepada pemerintah daerah. Silakan dikelola dengan baik oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Polda jabar juga mendorong Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) bersama Pemkot Bandung untuk segera menetapkan arah pengelolaan lembaga konservasi tersebut. Hal ini dinilai mendesak, mengingat keberadaan ratusan satwa dan para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada operasional kebun binatang.
Hendra pun menekankan pentingnya sinergi antar pihak untuk menjaga stabilitas dan menghindari konflik dalam proses transisi pengelolaan, sembari tetap menjamin kesejahteraan satwa.
“Ini merupakan bagian dari kebijakan Pak Kapolda yang mengedepankan pendekatan public solving — solusi berbasis kepentingan publik dalam batas kewenangan kami. Kami harap pengelolaan berjalan lancar, tanpa pertentangan,” ujar Hendra.
Sebelumnya, Penutupan Bandung Zoo dilakukan karena kawasan tersebut berstatus sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah disidangkan.
Baca Juga:
Nasib 700 Satwa Bandung Zoo Kini di Tangan Menhut, Penutupan Masih Berlanjut
Kasus Korupsi Bandung Zoo: Bisma dan Sri Dituntut 15 Tahun Penjara: Kuasa Hukum: Ini di Luar Nalar!
Tiga terdakwa dalam kasus tersebut R Bisma Bratakoesoema, Sri Devi, dan mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto masing-masing menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.
Kini, aset kebun binatang tersebut secara resmi berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik sah lahan.
(Virdiya/Dist)











