BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang mulai berlaku sejak Rabu (22/10/2025). Kebijakan penurunan harga ini diyakini akan berdampak langsung pada petani Indonesia.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 terkait penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pupuk tersedia dengan harga terjangkau, tepat waktu, dan tepat sasaran.
“Ini adalah berita gembira. Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025) melansir Antara.
Amran menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam sejarah pupuk nasional. Pasalnya, selama ini harga pupuk mengalami kenaikan setiap tahun atau dua tahun sekali.
Penurunan ini berlaku secara nasional dan langsung efektif mulai hari Rabu (22/10/2025). Adapun secara rinci, penurunan harga pupuk subsidi berlaku untuk dua jenis pupuk utama, yakni Urea dan NPK.
Untuk pupuk Urea, harga kini turun menjadi Rp1.800 per kilogram dari sebelumnya sebesar Rp2.250 per kilogram. Dengan demikian, harga per sak ukuran 50 kilogram menjadi Rp90.000 yang semula Rp112.500.
Sementara itu, pupuk NPK yang sebelumnya dijual seharga Rp2.300 per kilogram kini ditetapkan sebesar Rp1.840 per kilogram. Harga per sak 50 kilogram pun turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.
Selain kedua jenis pupuk tersebut, penurunan harga diberlakukan pada pupuk lainnya, diantaranya pupuk ZA khusus tebu menjadi Rp1.360/kg, NPK khusus kakao menjadi Rp2.640/kg, dan pupuk Organik Rp640/kg.
Baca Juga:
Setahun Pemerintahan, Prabowo Ungkap Indonesia Berhasil Swasembada Pangan
Pemerintah Cabut 2.039 Izin Kios dan Pengecer Pupuk Subsidi Bermasalah
Penurunan ini diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP), penurunan biaya produksi, dan peningkatan kesejahteraan petani. Dampaknya, Amran mengungkap, produksi pertanian nasional akan meningkat signifikan dalam tahun-tahun mendatang.
“Karena yang pasti adalah NTP naik, kesejahteraan petani naik, biaya produksi turun, otomatis produksi akan naik tahun-tahun berikutnya,” ucap Amran.
Lebih lanjut, Amran menjelaskan kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi ini merupakan bagian dari revitalisasi sektor pupuk yang dimulai dari penyederhanaan regulasi distribusi pupuk.
“Dulu harus 12 menteri yang setujui, kemudian gubernur seluruh Indonesia tanda tangan, dan 514 bupati serta wali kota juga tanda tangan. Regulasi yang mengikat 145 regulasi. Atas instruksi Bapak Presiden, sekarang dari Kementerian Pertanian ke pabrik, pabrik langsung ke petani. Petani seluruh Indonesia menikmati,” ujar Amran.
Melalui perbaikan tata kelola tersebut, Kementerian berhasil menghemat anggaran hingga menurunkan biaya produksi pupuk. Dengan begitu, Mentan menuturkan penurunan harga ini dapat dilakukan tanpa menambah anggaran APBN.
Agar penurunan harga ini benar-benar dirasakan petani, Amran menyebut akan memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubisidi. Mentan menekankan kepada seluruh distributor dan pengecer untuk tidak menaikkan harga pupuk di atas ketetapan pemerintah.
Ia mengatakan akan menindak tegas distributor pupuk bersubsidi nakal, salah satunya dengan mencabut izin usaha.
“Seluruh distributor, pengecer kami imbau jangan coba-coba menaikkan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kalau ini dinaikkan, kita izinnya akan dicabut. Minggu lalu kita cabut 2.039 kios pengecer di seluruh Indonesia,” ujarnya.
(Raidi/Aak)











