BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Temukan banyak sertfikat ganda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau masyarakat pemilik sertifikat tanah terbitan lama untuk melakukan pemutakhiran data.
Nusron mengungkap banyak kasus sertifikat tanah ganda di Indonesia, khususnya untuk sertifikat lama terbitan tahun 1961 hingga 1997. Ia pun meminta pemilik sertifikat terbitan lama agar datang ke kantor pertanahan untuk mengecek ulang status bidang tanah.
“Masyarakat yang punya sertipikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” ucap Nusron dalam keterangan resminya, Minggu (16/11/2025).
Ia pun mendorong masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah masing-masing dan melakukan pemutakhiran data untuk menghindari konflik pertanahan.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” jelasnya.
Nusron menyebut, masyarakat dapat melihat status tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai.
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Bagikan Tanah Untuk Petani, Cak Imin: Segera Dimatangkan
Pergerakan Tanah di Ciamis Akibatkan Puluhan Rumah Rusak, Warga Mengungsi
Selain itu, Ia juga meminta pemerintah daerah segera menginstruksikan camat, lurah, RT, dan RW agar mendorong masyarakat masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” ujarnya,
Menurut Nusron, masalah sertifikat ganda banyak terjadi pada periode 1961–1997 karena infrastruktur pertanahan dan teknologi pencatatan masih terbatas. Sertifikat pada periode tersebut sering kali tidak memiliki batas yang jelas, dan tidak tercatat oleh pemerintah.
Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan produk administrasi pertanahan yang belum terintegrasi dengan sistem digital saat ini. Hal ini lah yang kerap menimbulkan tumpang tindih data dan potensi konflik pertanahan.
“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan,” kata
Adapun dari hasil pendataan nasional, masih terdapat sekitar 4,8 juta hektare lahan di Indonesia yang berpotensi bermasalah akibat tumpang tindih data sertifikat.
(Raidi/_Usk)











