BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri turun tangan memberikan asistensi terkait kasus kematian seorang anak di bawah umur di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Korban berinisial RTA, remaja berusia 14 tahun, diketahui bekerja sebagai terapis di Delta Spa.
“Betul kami lakukan asistensi,” ucap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengutip Tirto, Senin (13/10/2025).
Penyelidikan terkait kematian RTA masih terus dilakukan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicholas Ary Lilipaly, menjelaskan pihaknya juga menelusuri proses perekrutan korban yang masih di bawah umur sebagai terapis di Delta Spa. Ia menegaskan, penyidikan kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak.
“Jadi kami masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan Pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU perlindungan anak,” ujar Nicholas kepada wartawan.
Nicholas mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 15 saksi dari lingkungan Delta Spa terkait kasus kematian RTA. Para saksi tersebut meliputi pihak manajemen, rekan kerja korban sesama terapis, serta petugas keamanan di tempat korban bekerja.
“Dari pihak manajemen dan karyawan sudah ada 15 orang yang kami mintai keterangan. Kami juga akan memanggil sejumlah pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan korban,” ujar Nicholas.
Baca Juga:
Kasus Wanita Terapis Tewas di Pejaten, Polisi Dalami Rekrutmen dan Dugaan Eksploitasi Anak
Wanita Terapis yang Ditemukan Tewas di Pejaten Jaksel Dipastikan Tidak Sedang Hamil
Ia menambahkan, informasi mengenai dugaan korban berusaha melarikan diri dari tempat kerja baru diperoleh dari keterangan keluarga. Karena itu, penyidik masih menelusuri lebih dalam sistem perekrutan untuk memastikan apakah benar korban meninggal saat berupaya kabur dari pekerjaannya.
(Virdiya/)











