Bareskrim Buru Dua Bandar Narkoba Penyetor Rp2,8 Miliar ke AKBP Didik Putra Kuncoro

AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif (Foto: Dok.Polri).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMGEDIA.ID – Bareskrim Polri masih memburu dua bandar narkoba yang diduga menyetorkan uang sebesar Rp2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyebut dua bandar tersebut masing-masing berinisial B dan Koh Erwin.

“Bandar yang memberikan uang ke AKP M (Malaungi) yaitu B dan KE (Koh Erwin),” ujar Zulkarnain kepada wartawan, dikutip Selasa (24/2).

Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua bandar tersebut melarikan diri ke luar negeri.

“Para BD (bandar) tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi,” tuturnya.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan narkoba internasional.

“Benar, melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana. Adapun BD yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’, dan ‘S’,” katanya.

Baca Juga:

Skandal Narkoba Seret Polwan, Simpan Koper Sabu AKBP Didik di Rumah

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test (tes sampel rambut) di laboratorium.

Selain itu, Polda NTB juga menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba pada Senin (16/2).

Didik disebut menerima aliran dana dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya, AKP Malaungi, selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang tersebut diterima selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini, Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri