JAKARTA, TEROPONGMGEDIA.ID – Bareskrim Polri masih memburu dua bandar narkoba yang diduga menyetorkan uang sebesar Rp2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyebut dua bandar tersebut masing-masing berinisial B dan Koh Erwin.
“Bandar yang memberikan uang ke AKP M (Malaungi) yaitu B dan KE (Koh Erwin),” ujar Zulkarnain kepada wartawan, dikutip Selasa (24/2).
Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua bandar tersebut melarikan diri ke luar negeri.
“Para BD (bandar) tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi,” tuturnya.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan narkoba internasional.
“Benar, melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana. Adapun BD yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’, dan ‘S’,” katanya.
Baca Juga:
Skandal Narkoba Seret Polwan, Simpan Koper Sabu AKBP Didik di Rumah
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test (tes sampel rambut) di laboratorium.
Selain itu, Polda NTB juga menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba pada Senin (16/2).
Didik disebut menerima aliran dana dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya, AKP Malaungi, selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang tersebut diterima selama periode Juni hingga November 2025.
Saat ini, Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.











