JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Penyidik Bareskrim Polri berencana kembali memeriksa komika Pandji Pragiwaksono dalam kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rizki Agung Prakoso, mengatakan agenda pemeriksaan terhadap Pandji direncanakan berlangsung pada awal pekan.
“Minggu depan (pemeriksaan Pandji),” ujar Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Sebelumnya, Pandji telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (2/2/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku mendapatkan sekitar 48 pertanyaan terkait laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja.
Kasus ini mencuat setelah pernyataan Pandji dianggap menyinggung masyarakat Toraja. Laporan terhadap komika tersebut dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Pandji juga telah menjalani proses peradilan adat oleh masyarakat Toraja. Dalam sidang adat yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja pada Selasa (10/2), ia dijatuhi sanksi adat.
Baca Juga:
Pandji Pragiwaksono Ungkap Sisi Gelap Amerika
Sanksi tersebut berupa kewajiban meminta maaf kepada leluhur serta menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari proses pemulihan adat.
Pandji menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja dan berjanji tidak akan mengulangi pernyataan yang menyinggung pihak lain di masa mendatang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, sebelumnya mengatakan proses sidang adat yang telah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyidikan.
Menurut Himawan, penyidik akan melihat kesesuaian antara penerapan hukum adat atau living law dengan proses hukum pidana nasional yang sedang berjalan.
“Semua yang dilakukan itu merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan adanya hukum nasional, penyidikan tetap berjalan secara bersamaan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, hasil sidang adat tersebut nantinya akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan dengan menetapkan Pandji sebagai tersangka atau tidak.











