Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Pandji Pragiwaksono Pekan Depan

Pandji Pragiwaksono Amerika
Komika Pandji Pragiwaksono (Instagram/@pandji.pragiwaksono)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Penyidik Bareskrim Polri berencana kembali memeriksa komika Pandji Pragiwaksono dalam kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rizki Agung Prakoso, mengatakan agenda pemeriksaan terhadap Pandji direncanakan berlangsung pada awal pekan.

“Minggu depan (pemeriksaan Pandji),” ujar Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Sebelumnya, Pandji telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (2/2/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku mendapatkan sekitar 48 pertanyaan terkait laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja.

Kasus ini mencuat setelah pernyataan Pandji dianggap menyinggung masyarakat Toraja. Laporan terhadap komika tersebut dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri.

Di sisi lain, Pandji juga telah menjalani proses peradilan adat oleh masyarakat Toraja. Dalam sidang adat yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja pada Selasa (10/2), ia dijatuhi sanksi adat.

Baca Juga:

Pandji Pragiwaksono Ungkap Sisi Gelap Amerika

Sanksi tersebut berupa kewajiban meminta maaf kepada leluhur serta menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari proses pemulihan adat.

Pandji menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja dan berjanji tidak akan mengulangi pernyataan yang menyinggung pihak lain di masa mendatang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, sebelumnya mengatakan proses sidang adat yang telah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyidikan.

Menurut Himawan, penyidik akan melihat kesesuaian antara penerapan hukum adat atau living law dengan proses hukum pidana nasional yang sedang berjalan.

“Semua yang dilakukan itu merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan adanya hukum nasional, penyidikan tetap berjalan secara bersamaan,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, hasil sidang adat tersebut nantinya akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan dengan menetapkan Pandji sebagai tersangka atau tidak.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik