JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Nasib kurang mengenakkan tengah menghampiri selebritas Boiyen. Di tengah kebahagiaan usai menikah, sang suami Rully Anggi Akbar, justru terseret persoalan hukum setelah menerima somasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Kasus ini mencuat setelah seorang investor berinisial RF mengaku mengalami kerugian usai menanamkan modal pada usaha milik Rully Anggi Akbar yang bernama Sateman Indonesia.
Awal Mula Tawaran Investasi
Kuasa hukum investor, Santo Nababan, mengatakan bahwa persoalan bermula pada 5 Agustus 2023. Saat itu, Rully disebut menghubungi kliennya melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan kerja sama investasi untuk pengembangan bisnis yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Sebelum kesepakatan terjalin, Rully mengirimkan proposal investasi yang menjanjikan skema pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor. Proposal tersebut juga mencantumkan klaim pendapatan usaha yang dinilai cukup menjanjikan.
“Dalam proposal disebutkan omzet bisnis berkisar Rp87,2 juta sampai Rp119 juta selama enam bulan terakhir,” ujar Santo Nababan, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (23/12/2025).
Laporan Keuangan Dinilai Tak Sesuai
Berdasarkan proposal dan komunikasi yang dinilai meyakinkan, klien Santo akhirnya memutuskan menyetorkan dana investasi. Namun, kejanggalan mulai terasa saat laporan keuangan yang diterima tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam proposal awal.
“Berdasarkan proposal dan komunikasi yang cukup meyakinkan, klien kami akhirnya memutuskan berinvestasi,” kata Santo.
Ia menjelaskan, pembagian keuntungan sempat berjalan selama beberapa bulan, tetapi kemudian terhenti tanpa kejelasan.
“Setelah Agustus 2023, bagi hasil masih berjalan sekitar lima bulan. Terakhir diberikan Desember 2023, tapi baru ditransfer Januari 2024. Setelah itu tidak ada lagi,” jelasnya.
Yang membuat investor semakin kecewa, menurut Santo, usaha Sateman Indonesia disebut masih beroperasi hingga kini. Namun, upaya komunikasi untuk meminta kejelasan terkait kewajiban pembayaran tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
“Yang bersangkutan seperti menghindari tanggung jawab. Karena itu kami mengirimkan somasi resmi agar ada iktikad baik menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.
Baca Juga:
Bintang Porno Bonnie Blue Berulah Lagi, Seret Bendera Indonesia di London
Viral, Rumah Denny Caknan Mendadak Jadi Pusat COD Warga Ngawi
Total Dana dan Ancaman Jalur Hukum
Santo mengungkapkan, total dana yang telah disetorkan kliennya mencapai Rp200 juta. Dalam perjanjian, Rully menjanjikan pembayaran sebesar Rp6 juta setiap bulan, tepatnya setiap tanggal 9.
Namun kenyataannya, pembayaran baru diterima sebanyak empat kali. Jika dihitung secara keseluruhan, kerugian yang dialami investor disebut telah menembus angka Rp300 juta lebih.
Dalam somasi tersebut, pihak investor menuntut agar Rully Anggi Akbar segera melunasi seluruh kewajibannya. Jika tidak ada penyelesaian, langkah hukum akan ditempuh.
“Kami akan menempuh jalur pidana dan perdata dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” tegas Santo.
Ia juga menyoroti fakta bahwa dana investasi ditransfer ke rekening pribadi Rully Anggi Akbar, bukan ke rekening CV sebagaimana tercantum dalam proposal kerja sama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Rully Anggi Akbar maupun Boiyen terkait somasi dan dugaan tersebut.
(Dist)





