BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah membatalkan usulan untuk menghapus utang atau kredit macet di bawah Rp1 juta untuk membersihkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kajian dan diskusi.
Purbaya berpendapat langkah ini bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Sebelumnya, ia menyatakan bakal mengkaji peluang menghapus kredit macet di bawah Rp1 juta rupiah, sehingga masyarakat dapat mengajukan KPR untuk rumah subsidi.
Hal ini diungkap menkeu usai menerima laporan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, terkait ada 110 ribu masyarakat yang tidak bisa mengajukan KPR akibat terkendala SLIK OJK.
Namun, Purbaya mengungkapkan hasil diskusinya bersama BP Tapera menemukan hanya ada sedikit orang yang termasuk dalam kondisi yang dilaporkan Menteri PKP.
“Ternyata setelah diperiksa, nggak sebanyak itu. Nggak ada 110 ribu. Bahkan yang agak keliru dari BTN hanya mungkin 3 ribu, tapi itu pun (kredit macet) nggak di bawah Rp1 juta. Yang di bawah Rp1 juta lebih sedikit lagi. Saya simpulkan dari 110 ribu itu paling yang bisa masuk 100 orang,” jelas Purbaya, Selasa (21/10/2025) melansir Antara.
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Putihkan Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta, Warga Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Buka Data Soal Dana Jabar Mengendap Rp4.1 T
Dengan demikian, Ia mengatakan, catatan kredit macet pada SLIK OJK bukan masalah utama penyaluran KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk itu, Purbaya meminta BP Tapera untuk menggali potensi-potensi hambatan lain di luar masalah SLIK OJK.
“Ada salah perhitungan mungkin di pertamanya. Mereka pikir itu semua gara-gara SLIK saja, rupanya ada hal lain yang berpengaruh. Nanti Ketua Tapera akan diskusi lagi dengan pengembang, akan menyisir lagi potensi-potensi permintaan yang masih belum bisa dilayani saat ini,” tutur Purbaya.
Sebelumnya, pemerintah berencana memutihkan kredit macet warga dengan nilai di bawah Rp1 juta. Langkah ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk memanfaatkan program rumah subsidi dari pemerintah.
“Saya akan bertemu dengan OJK nanti. Jadi, saya minta tadi, hari Senin pekan depan apakah betul ada 100 ribu lebih orang yang seperti itu. Komisioner BP Tapera bilang 100 ribu lebih artinya kalau diputihkan di bawah Rp1 juta dan katanya pengembangnya mau bayar, itu bagus. Minggu depan Kamis mungkin saya akan ke OJK sehingga diharapkan sudah clear bisa apa tidak, harusnya bisa,” jelas Purbaya dalam keterangan resmi, Selasa (14/10/2025).
Rencana ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terhambat memperoleh pembiayaan rumah karena kendala administratif di SLIK OJK. Menurut Purbaya, dengan adanya pemutihan kredit macet, penyerapan kuota rumah subsidi akan semakin tinggi.
(Raidi/Aak)










