ACEH, TEROPONGMEDIA.ID – Tim gabungan Bea dan Cukai Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar jaringan besar peredaran narkotika di Aceh. Sebanyak 60 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan dalam operasi lanjutan yang merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan 100 kilogram sabu di Kabupaten Aceh Timur pada Januari 2026.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang masih aktif dan terstruktur.
“Pengungkapan 60 kilogram sabu-sabu ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan 100 kilogram sabu di Aceh Timur. Ini membuktikan bahwa jaringan ini masih bergerak dan memiliki struktur distribusi yang rapi,” kata Bier Budy Kismulyanto di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Sabtu (7/2/2026).
Seorang pria berinisial B ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen, ketika mengendarai mobil L300 yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi narkoba.
“Pelaku B kami amankan saat dalam perjalanan. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku menjadi bagian dari jaringan distribusi dan mengetahui lokasi penyimpanan narkotika,” ujarnya.
Dari keterangan B, tim gabungan bergerak ke sebuah rumah di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, yang disebut sebagai lokasi penyimpanan sabu.
Baca Juga:
BNN Bongkar Pabrik Narkotika Jaringan Internasional di Apartemen Elit Sudirman Jaksel
Di lokasi tersebut, aparat menemukan tiga karung besar berisi methamphetamine seberat total sekitar 60 kilogram yang disembunyikan di dua titik berbeda.
“Satu karung disembunyikan di kios kelontong depan rumah, sementara dua karung lainnya ditemukan di sekitar kandang kambing di bagian belakang rumah. Modus ini menunjukkan upaya sistematis untuk menyamarkan barang bukti,” jelas Bier Budy.
Hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa narkotika tersebut diduga milik jaringan yang dikendalikan oleh seorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan merupakan bagian dari jaringan besar kasus 100 kilogram sabu sebelumnya.
“Kami telah menetapkan I sebagai DPO. Yang bersangkutan merupakan bagian penting dari jaringan besar penyelundupan narkotika lintas wilayah di Aceh,” tegasnya.
Bier Budy menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memutus rantai peredaran narkoba di Aceh.
“Ini bukan sekadar penindakan kasus per kasus, tetapi bagian dari upaya memutus mata rantai jaringan narkotika terorganisir. Kami terus memperkuat pengawasan di jalur perairan, darat, dan wilayah rawan penyelundupan,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemberantasan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Setiap informasi dari warga sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tutupnya.











