BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Badan Karantina Indonesia (BARANTIN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp5,17 miliar.
Tim berhasil menangkap empat orang tersangka yakni, MR (38 thn), PA (46 thn), SA (36 thn), dan DO (26 thn) beserta barang bukti delapan buah koper berisi 172 kemasan lobster dengan total benih sebanyak 172.611 ekor.
Penggagalan penyelundupan benih lobster ini bermula dari informasi tentang adanya dugaan ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL) dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang.
Setelah ditelusuri keempat pelaku diketahui akan melakukan perjalanan ke Singapura dengan maskapai Air Asia (QZ-264) tujuan Singapura pada 23 September 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pihaknya kemudian melakukan penindakan dan menurunkan bagasi serta tersangka unguk diperiksa.
“Setelah bagasi dimuat, petugas melakukan penindakan dan menurunkan kedua bagasi beserta penumpang pemilik koper yang telah boarding di pesawat untuk selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Gatot dalam keterangan resmi, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga:
Satgas PKH Gagalkan Penyelundupan 4.610 Kubik Kayu Ilegal di Pelabuhan Gresik
Polisi Gagalkan Penyelundupan 44 Ribu Benih Lobster di Perairan Cianjur Selatan
Saat melakukan pemeriksaan, tim menemukan 54 bungkus (52.400 ekor) benih lobster jenis pasir dari dalam koper milik PA, 32 bungkus (32.287 ekor) benih lobster jenis pasir koper milik MR, 40 bungkus (40.000 ekor) benih lobster jenis pasir pada koper milik SA.
Kemudian tim menemukan 46 bungkus sebanyak 47.924 ekor benih lobster dengan rincian 45 bungkus berisi 46.342 benih lobster jenis pasir dan 1 bungkus berisi 1.582 benih lobster jenis mutiara pada koper milik DO.
“Dalam pemeriksaan para tersangka mengaku diperintah oleh seorang berinisial A dan S untuk mengambil koper tersebut di area keberangkatan Terminal 2 Bandara Soetta dan mengantarkan kepada seseorang di Singapore dengan upah masing-masing Rp. 10 – 15 Juta, ” jelas Gatot.
Gatot menjelaskan bahwa benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan
Adapun pembatasan ekspor terhadap Benih Lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.
Adapun keempat tersangka terbukti melanggar Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan dan terancam hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah.
(Raidi/_Usk )











