Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dalam Pembalut Wanita

penyelundupan sabu
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Petugas Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mengamankan enam perempuan, karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dari Malaysia.

Modus para pelau cukup ekstrem, yakni dengan menyembunyikan sabu yang dikemas dalam pembalut wanita, lalu ditempelkan di bagian Payudara.

Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan saat mereka mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, setelah menumpang pesawat AirAsia dan Malaysia Airlines.

“Ini merupakan jaringan internasional. Dari profiling penumpang, kami mendeteksi adanya barang terlarang,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, dikutip Senin (23/6/2025).

Gerak-gerik mencurigakan serta bentuk tubuh yang tidak wajar membuat petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan paket sabu yang dibungkus dalam pembalut wanita dan disembunyikan di balik pakaian dalam para pelaku.

Bea Cukai kemudian menyerahkan seluruh pelaku dan barang bukti kepada BNNP Sulawesi Selatan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini berlangsung sejak akhir Mei hingga pertengahan Juni. Modusnya sama, barang ditempel di bagian tubuh,” kata Djaka.

Tim BNNP Sulawesi Selatan kemudian melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap pelaku lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara. Secara keseluruhan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan ini, terdiri dari enam perempuan dan dua laki-laki dengan inisial VH, KT, H, S, M, SR, serta AN dan JS.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, mengungkapkan bahwa keenam perempuan tersebut berperan sebagai kurir sabu dengan janji imbalan antara Rp30 juta hingga Rp40 juta untuk setiap kali pengiriman dari Malaysia menuju Kendari.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Heroin

Polri Bongkar Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia

“Kurirnya semua perempuan, motifnya ekonomi. Mereka direkrut untuk membawa sabu dari Malaysia, dan seluruhnya adalah warga negara Indonesia,” jelas Ardiansyah.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman pidana maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik