KUNINGAN, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan sekitar 7,2 juta batang rokok ilegal, Senin (24/11/2025).
Barang sitaan tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Juni hingga Agustus 2025 di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dengan pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Pemusnahan ini sebagai wujud komitmen kami bersama pemerintah daerah dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” ujar Finari di Kuningan, mengutip Antara.
Rugikan Negara Rp5,3 Miliar
Finari menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun melalui kolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Dari total operasi, Kabupaten Kuningan menyumbang kontribusi sebanyak 650.420 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.
Total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp10,7 miliar, dengan perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5,3 miliar.
Jabar Sebagai Jalur Peredaran, Bukan Produksi
Finari juga memaparkan bahwa Jawa Barat bukan merupakan wilayah produksi, melainkan jalur perlintasan dan pemasaran untuk rokok ilegal. Barang-barang tersebut didatangkan dari wilayah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura.
Modus peredarannya beragam, mulai melalui jalur perlintasan antardaerah, pengiriman via jasa titipan, hingga penjualan langsung di tokok dan warung.
“Sanksi pidana bagi pelaku bisa berupa penjara satu sampai lima tahun dan denda dua sampai 10 kali nilai cukai,” tegas Finari.
BACA JUGA
Bea Cukai Jawa Barat Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Purbaya Rangkul Pembuat Rokok Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Finari menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan atas dukungan kuatnya dalam pemberantasan rokok ilegal, termasuk melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“Kami menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ucap Dian.
Dian juga mengajak seluruh produsen, pedagang, dan konsumen untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok yang melanggar ketentuan, seperti yang tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
(Aak)











