KARAWANG, TEROPONGMEDIA.ID – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali diguncang kabar kelam. Seorang siswi kelas 2 SMA berinisial AS (17) kini menanggung beban trauma berat setelah diduga menjadi korban tindakan asusila oleh gurunya sendiri, KN (67).
Pelaku diketahui merupakan guru berstatus PPPK yang juga memegang posisi strategis sebagai Ketua Karang Taruna di wilayah Kecamatan Cibuaya. Kasus ini kini tengah dikawal ketat oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Karawang.
Kronologi dan Pengungkapan Kasus
Kasus ini mulai mencuat ke publik sejak Senin (13/4/2024). Kepala UPTD PPA Karawang, Karina Nur Regina (Egi), menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dan memantau upaya mediasi yang sempat terjadi di tingkat kecamatan. Namun, keluarga korban didorong untuk tetap menempuh jalur hukum mengingat dampak trauma yang dialami korban.
Fakta terbaru yang dihimpun tim PPA pada Rabu (15/4/2026) mengungkapkan bahwa hubungan manipulatif ini ternyata telah berlangsung selama satu tahun lima bulan. Aksi pelaku selama ini tersembunyi rapat karena dilakukan di luar lingkungan sekolah dan tanpa kecurigaan pihak keluarga.
Modus Operandi Pelaku
KN diduga memanfaatkan relasi kuasanya sebagai pendidik senior dan tokoh pemuda untuk memperdaya AS. Beberapa poin krusial dalam kasus ini antara lain:
- Bujuk Rayu: Pelaku menjanjikan hubungan serius hingga pernikahan untuk memanipulasi korban.
- Lokasi Kejadian: Tindakan asusila dikabarkan sempat terjadi di sebuah hotel.
- Dugaan Korban Beruntun: Penelusuran awal menunjukkan AS disinyalir bukan korban pertama. KN diduga telah lama melancarkan pola serupa terhadap siswi-siswi lainnya.
Perlindungan dan Tindakan Tegas
Saat ini, AS berada di bawah perlindungan keluarga guna memulihkan kondisi psikisnya. Meski sudah mulai bisa berkomunikasi, luka batin akibat kejadian ini masih sangat mendalam.
Karina Nur Regina menegaskan bahwa status pelaku sebagai orang dewasa dan pendidik seharusnya menjadi pelindung, bukan predator. Ia meminta agar proses hukum berjalan maksimal tanpa intervensi mediasi.
“Harapan kami, pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin sesuai undang-undang. Kasus ini tidak boleh selesai begitu saja hanya dengan mediasi,” tegas Karina.
Pihak PPA juga berpesan kepada seluruh orang tua agar terus menjaga komunikasi dan keharmonisan dengan anak. Kedekatan emosional dinilai sebagai satu-satunya benteng utama untuk melindungi anak dari ancaman predator di lingkungan sekitar.
(Magang Unpas/Dilla Mayla)











