JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 kembali menjadi perhatian luas di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap formasi ASN berbasis kontrak.
Tahun ini, BGN membuka ribuan kesempatan bagi lulusan D-3 hingga S-1/D-4 untuk mendukung program strategis pemerintah, yakni penyediaan makan siang bergizi gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Pembukaan rekrutmen ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) Nomor 1203 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan BGN. Total formasi yang tersedia mencapai 32.000 posisi, menjadikan BGN sebagai salah satu instansi dengan kebutuhan tenaga kerja terbesar pada tahun berjalan.
Formasi PPPK BGN 2025
BGN membagi kebutuhan rekrutmen menjadi dua kategori utama.
Formasi khusus mencakup 31.250 posisi dan berfokus pada jabatan pelaksana, yaitu penata layanan operasional. Jalur ini terbuka bagi lulusan S-1 dan D-4 dari semua jurusan.
Sedangkan formasi umum berjumlah 750 posisi dengan rincian sebagai berikut:
Penata layanan operasional diperuntukkan bagi lulusan S-1 ilmu gizi, D-4 gizi dan dietetika, serta S-1/D-4 akuntansi.
Pengelola layanan operasional dialokasikan untuk lulusan D-4 gizi dan D-4 akuntansi.
Penempatan PPPK BGN 2025
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan ditempatkan di dapur umum yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sistem penempatan dilakukan berdasarkan alamat KTP pelamar untuk mendukung pemerataan tenaga operasional sekaligus memastikan program MBG dapat berjalan efektif di berbagai daerah.
Jadwal Seleksi PPPK BGN 2025 – Formasi Khusus
- Pendaftaran dan verifikasi administrasi berlangsung pada 5–10 Desember 2025.
- Pengumuman administrasi dirilis 11 Desember 2025.
- Masa sanggah dan tanggapan dijadwalkan pada 12–13 Desember 2025.
- Pengumuman pascasanggah akan dipublikasikan pada 13 Desember 2025.
- Penjadwalan tes kompetensi dilakukan 12–13 Desember 2025.
- Daftar peserta CAT diumumkan pada 14–15 Desember 2025.
- Tes kompetensi (CAT) akan diselenggarakan pada 16–29 Desember 2025.
- Pengolahan nilai berlangsung pada 30 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.
- Hasil kelulusan diumumkan 4–5 Januari 2026.
- Pengisian DRH dan NI berlangsung 6–15 Januari 2026.
- Usulan penetapan NI dijadwalkan 16–25 Januari 2026.
Jadwal Seleksi PPPK BGN 2025 – Formasi Umum
- Pendaftaran dan verifikasi administrasi berlangsung 5–10 Desember 2025.
- Pengumuman administrasi pada 11 Desember 2025.
- Masa sanggah: 12–13 Desember 2025.
- Tanggapan sanggah: 12–13 Desember 2025.
- Pengumuman pascasanggah terbit 13 Desember 2025.
- Penjadwalan tes kompetensi dilakukan 14–15 Desember 2025.
- Pengumuman jadwal tes kompetensi dirilis 16–17 Desember 2025.
- Tes kompetensi CAT dilaksanakan 18–29 Desember 2025.
- Pengolahan nilai berlangsung 30 Desember 2025–3 Januari 2026.
- Hasil akhir diumumkan 4–5 Januari 2026.
- Pengisian DRH dan NI berlangsung 6–15 Januari 2026.
- Usulan penetapan NI dijadwalkan 16–25 Januari 2026.
Baca Juga:
Berapa Gaji Kepala SPPG, Ahli Gizi hingga Tenaga Lapangan MBG? Ini Infonya
Usai Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Minta Maaf
Perkiraan Gaji PPPK BGN 2025
- Golongan I: Mulai dari Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.000.
- Golongan II: Mulai dari Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200.
- Golongan III: Mulai dari Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200.
- Golongan IV: Mulai dari Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600.
- Golongan V: Mulai dari Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900.
- Golongan VI: Mulai dari Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100.
- Golongan VII: Mulai dari Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.800.
- Golongan VIII: Mulai dari Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400.
- Golongan IX: Mulai dari Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500.
- Golongan X: Mulai dari Rp 3.339.100 hingga Rp 5.484.000
- Golongan XI: Mulai dari Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000.
- Golongan XII: Mulai dari Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800.
- Golongan XIII: Mulai dari Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800.
- Golongan XIV: Mulai dari Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500.
- Golongan XV: Mulai dari Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200.
- Golongan XVI: Mulai dari Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600.
- Golongan XVII: Mulai dari Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000.
Nominal tersebut belum mencakup tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan makan. Dengan tambahan tunjangan, total pendapatan PPPK umumnya lebih tinggi dari gaji pokok yang tercantum dalam tabel resmi.
(Dist)