BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Malang, Jawa Timur, memastikan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pengasuh di salah satu pondok pesantren terhadap santri di bawah umur telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan kelengkapan berkas tersebut, tersangka resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di pengadilan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Aiptu Erlehana menyatakan, berkas perkara sudah P21.
“Berkas perkaranya sudah P21, tersangka ini merupakan pengasuh,” kata Aiptu mengutip Antara, Jumat (24/10/2025).
Polres Malang telah menyerahkan tersangka berinisial AB kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk tersangkanya juga sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan, pihak kepolisian menyatakan masih perlu melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Erlehana menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Juli 2025. Tersangka AB diduga memukul korban dengan rotan hingga menimbulkan luka lecet pada kedua betisnya.
Menurut pengakuan AB, tindakan itu dilakukan karena korban ketahuan keluar dari area pondok pesantren tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pengasuh.
Korban, menurut tersangka, juga beberapa kali melakukan pelanggaran.
“Menurut tersangka itu sudah ketentuan, aturan dibuat di dalam pondok terkait sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh santri. Rotannya itu yang kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Erlehana.
Terkait kondisi korban, Erlehana menyatakan santri yang menjadi korban penganiayaan telah mendapatkan pendampingan dan penanganan pemerintah kabupaten setempat, melalui Dinas Sosial serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Malang.
“Saat ini korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya,” tutur dia.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Malang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Baca Juga:
Dugaan Penganiayaan Santri, Ponpes Gus Miftah Buka Suara
13 Pengurus dan Santri Ponpes Gus Miftah Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan
Kementerian tersebut telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang untuk memastikan pendampingan lanjutan bagi korban kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.
KemenPPPA juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang berhasil mengumpulkan alat bukti kuat hingga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka dan kini perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
(Vini Virdiyanti/Budis)











