BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial R, warga Balokang, Kota Banjar diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sejumlah sekolah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Saat ini, pelaku telah ditangkap Satreskrim Polres Ciamis. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah melancarkan aksinya di delapan lokasi berbeda, dengan sekolah dasar sebagai target utama yang disasar pada malam hari.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang mendengar suara mencurigakan di lingkungan SDN 4 Cileungsir, Kecamatan Rancah, pada Rabu (22/10/2025) dini hari, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, warga mendengar suara congkelan dari arah ruang guru. Setelah dicek, ternyata benar ada seseorang di dalam sekolah sedang membongkar laci meja. Warga kemudian berinisiatif mengepung lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri,” ujar Hidayatullah, mengutip detik Jabar, Kamis (30/10/2025).
Setelah berhasil diamankan, pelaku R langsung diserahkan ke Polsek Rancah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, R mengakui seluruh perbuatannya dan terbukti terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di sekolah-sekolah wilayah Ciamis sejak tahun 2024.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku mendatangi SDN 4 Cileungsir menggunakan jasa ojek online. Setibanya di lokasi, R sempat mencongkel jendela depan ruang guru dengan batang linggis besi, namun gagal masuk karena terhalang lemari. Tak menyerah, ia berpindah ke bagian belakang sekolah dan akhirnya berhasil masuk melalui jendela belakang.
“Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mencongkel laci meja guru dan mengambil barang-barang elektronik yang ada di dalamnya, yaitu satu unit proyektor, satu unit laptop, dan satu unit chromebook,” jelas Hidayatullah.
Akibat perbuatan pelaku, pihak sekolah menanggung kerugian mencapai sekitar Rp11,5 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu unit proyektor, laptop, chromebook, serta sebuah linggis yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, Hidayatullah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, tersangka R mengaku telah melakukan aksi serupa di delapan sekolah dasar berbeda di wilayah Ciamis. Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual secara daring, dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga:
Viral! Pencurian Terang-Terang di Lampu Merah Tanjung Priok, Maling Tegur Sopir Perekam Video
Resah dengan Pencurian, Warga Pasang Spanduk ‘Sayembara Tangkap Maling’ Berhadiah Uang di Cirebon
“R ini bekerja serabutan dan hasil penjualan barang curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Spesialis pencurian di sekolah, ada 8 TKP (tempat kejadian perkara),” ungkapnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(Vini Virdiyanti/Aak)











