BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan reklame tidak lagi diperbolehkan berdiri di ruang milik jalan (Rumija) seperti trotoar, bahu jalan, maupun median jalan.
Kebijakan ini merupakan langkah tegas dalam penataan kota dan penegakan aturan perizinan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Kota Bandung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Eric M. Atthauriq, menjelaskan saat ini tidak ada satu pun reklame di Rumija yang masih memiliki izin aktif.
Seluruh izin yang sebelumnya berlaku telah habis masa berlakunya sejak Agustus 2024, dan Pemkot tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk area tersebut.
“Kalau pun masih ada reklame di Rumija, bisa dipastikan itu tidak berizin atau izinnya sudah habis. Sekarang semuanya sudah tidak diperkenankan lagi. Penertiban sedang berjalan bertahap,” kata Eric, Jumat (17/10/2025).
Penertiban reklame di jalan kota dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung yang tergabung dalam Satgas Yustisi. Tahapan penertiban diawali dengan pemberian surat peringatan kepada para pemilik reklame agar mereka membongkar sendiri media reklame miliknya sebelum dilakukan tindakan tegas.
“Peringatan diberikan bertahap satu, dua, hingga tiga kali. Tapi harapannya, pemilik bisa membongkar sendiri tanpa harus ada pembongkaran paksa. Saat ini Satpol PP fokus pada penertiban di median jalan,” ucapnya.
Baca Juga:
Satpol PP Gencar Bongkar Reklame dan Bangunan Ilegal di Bandung, Fokus Median Jalan dan Trotoar!
WNA jadi Direksi BUMN, KPK Tegaskan Bisa Usut Kasus Korupsi Libatkan Orang Asing
Meski reklame di area jalan umum dilarang, Pemkot Bandung masih memperbolehkan pemasangan reklame di lahan persil atau milik pribadi dan korporasi, seperti di halaman gedung, pusat perbelanjaan, maupun area komersial lainnya.
“Yang di persil masih boleh. Itu legal dan banyak yang sudah tertib izinnya. Sekarang justru Bapenda sedang melakukan intensifikasi pajak reklame indoor agar penerimaan daerah tetap optimal,” jelasnya.
Eric menambahkan, izin reklame hanya berlaku selama satu tahun, dan untuk wilayah Rumija, tidak akan ada lagi penerbitan izin baru ke depan.
Eric juga menegaskan, langkah penertiban ini dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan personel dan peralatan di lapangan.
Namun Pemkot Bandung berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata ruang kota yang tertib, aman, dan estetis, serta bebas dari reklame liar yang melanggar aturan.
“Kami ingin wajah Bandung lebih bersih dan tertata. Penertiban ini bukan hanya soal aturan, tapi juga upaya menjaga keindahan kota,” pungkasnya.
(Kyy/_Usk)











