JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Azizah Salsha akhirnya berakhir damai. Penyelesaian ini ditempuh melalui jalur mediasi yang difasilitasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kesepakatan damai tercapai setelah polisi sebelumnya menetapkan dua kreator konten, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Agung Prakoso, mengungkapkan bahwa proses mediasi telah dilakukan pada Senin (13/4) di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
“Sudah ada mediasi damai,” ujarnya.
Baca Juga:
Shakilla Astari, Sukses di Dunia Bisnis hingga Viral Bersama Salim Nauderer
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pihak Azizah memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan Azizah terhadap akun TikTok @ibaratbradpitt dan kanal YouTube @niceguymo yang dikelola oleh Resbob dan Bigmo. Keduanya diduga menyebarkan konten berisi fitnah terkait kehidupan pribadi Azizah Salsha.
Atas perbuatannya, mereka sempat dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Meski perkara ini berakhir damai, proses hukum terhadap Resbob belum sepenuhnya selesai. Ia diketahui masih menjalani perkara lain terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana konflik di ruang digital dapat berujung pada proses hukum, namun juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi antara pihak yang berselisih.



