BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bank Indonesia (BI) buka suara terkait rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan melakukan redenominasi rupiah atau penyederhanaan mata uang.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengungkap bahwa redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan atau jasa.
BI pun memastikan bahwa implementasi redenominasi rupiah tersebut tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Ramdan keterangan di Jakarta, Senin (10/11/2025) melansir Antara.
Bank Indonesia juga memastikan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Redenominasi, Ubah Rp1000 Jadi Rp1 pada 2027
Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Rusia, Dari Maritim hingga Pendidikan
Lebih lanjut, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Bank Indonesia menyampaikan bahwa hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menyederhanakan mata uang rupiah yang merubah Rp1.000 menjadi Rp1 atau dikenal dengan redenominasi. Kebijakan ini ditargetkan rampung pada 2027 mendatang
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Pemerintah pun tengah mempersiapkan rencana tersebut melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang ditargetkan selesai pada 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis aturan tersebut.
(Raidi/_Usk)











