JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Badung, Bali, melakukan pemeriksaan terhadap empat warga negara asing (WNA), termasuk seorang perempuan bintang film dewaa asal Inggris bernisial TEB atau dikenal sebagai Bonnie Blue, terkait dugaan tindak pidana pornografi.
Pemeriksaan tersebut berlangsung setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas asusila di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kamis (4/12/2025).
“Masih dalam penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pornografi, distribusi, maupun pembuatan konten yang melanggar kesusilaan,” ujar Kapolres Badung AKBP Arif Batubara dalam konferensi pers, Jumat (5/12/2025).
Selain Bonnie Blue (26), polisi memeriksa JJTW (28) asal Australia, serta LJA (27) dan INL (23) asal Inggris. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan pembuatan konten dewasa di studio tersebut.
Sementara itu, sebanyak 14 WNA lain asal Australia diperiksa sebagai saksi dan telah dipulangkan.
Baca Juga:
Banjir Rob Rendam 861 Rumah di Subang, Ribuan Warga Terdampak
AKBP Arif mengatakan, penggrebekan dilakukan berdasarkan informasi warga yang menyebut studio digunakan untuk memproduksi video dewasa.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kamera, USB, pil, dan dokumen terkait kendaraan. Semua masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Dalam pengakuannya, para WNA mengaku berkumpul sebagai komunitas kreator konten dewasa. Polisi menegaskan bahwa belum ada yang ditahan karena kasus ini masih pada tahap penyelidikan.
“Kami masih menunggu bukti tambahan dan verifikasi lebih lanjut,” tambah AKBP Arif.
Selain itu, Polres Badung bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk memastikan pengawasan WNA sesuai prosedur hukum. Barang-barang bukti yang diamankan termasuk kendaraan, dokumen BPKB dan STNK, serta peralatan produksi konten.
Bonnie Blue dikenal sebagai kreator konten dewasa di platform OnlyFans. Bahkan, ia sempat mengklaim memecahkan rekor dunia dengan mengaku telah berhubungan seksual dengan 1.057 pria dalam 12 jam.
(Dist)








