BKSDA Pangkalan Bun Lepaskan Seribuan Anak Penyu di KWA Tanjung Keluang

Foto - Web -
-

Tidak ada video disisipkan.

PALANGKARAYA,TM.ID : Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun telah melepaskan seribuan lebih tukik atau anak penyu di Kawasan Wisata Alam (KWA) Tanjung Keluang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sepanjang tahun 2022.

“Di tahun 2022 ini, kami bersama tim sudah melepaskan sebanyak 1.264 ekor tukik ke alam di KWA Tanjung Keluang,” kata Kepala Kantor SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng Dendi Sutiadi di Pangkalan Bun, Jumat (30/12/2022).

Dendi mengatakan tukik-tukik yang berhasil dilepas ke laut merupakan hasil dari penangkaran atau penetasan semi alami di KWA Tanjung Keluang yang merupakan kawasan konservasi penyu sisik di Kalimantan Tengah tersebut.

KWA Tanjung Keluang sendiri merupakan kawasan konservasi penyu sisik di Kalimantan Tengah di lahan seluas sekitar 2.000 hektare.

“Tim kami rutin melakukan patroli telur penyu di KWA Tanjung Keluang. Temuan telur-telur penyu hasil patroli tersebut kemudian ditempatkan di lokasi khusus penangkaran sampai telur penyu menetas dan menjadi tukik yang siap dilepasliarkan ke laut,” katanya.

Dia mengatakan, dalam waktu lima tahun terakhir, tim yang selalu rutin melakukan patroli telur penyu di KWA Tanjung Keluang sudah berhasil mengamankan 8.646 butir telur penyu sisik.

“Dari 8.646 butir telur sisik tersebut, yang berhasil dilepaskan ke alam sebanyak 5.766 ekor tukik,” kata Dendi.

Kegiatan rutin patroli telur penyu dilakukan, mengantisipasi terjadinya perburuan liar oleh orang tidak bertanggung jawab terhadap telur-telur yang baru diletakkan oleh indukan penyu di Pantai KWA Tanjung Keluang.

“Penyu sisik termasuk hewan yang dilindungi pemerintah, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” ucapnya.

Maka dengan itu, sesuai dengan undang-undang tersebut, Dendi menegaskan pidana kepada pelaku perdagangan satwa dilindungi termasuk telur penyu, yaitu dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Saat ini keberadaan penyu sisik mulai terancam langka, karena pencurian telur dan perburuan gelap penyu yang cukup marak, dikarenakan kepercayaan masyarakat akan manfaat atau khasiat dari telur penyu tersebut untuk kesehatan,” katanya.
(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik