JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap modus baru peredaran narkotika jaringan internasional yang memanfaatkan rokok elektrik atau vape sebagai sarana distribusi. Modus tersebut terungkap setelah aparat membongkar pabrik gelap cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, menyebut pengungkapan ini menjadi alarm serius atas penyalahgunaan vape yang semakin berkembang dan menyasar masyarakat luas dengan kemasan yang tampak legal.
“Jaringan ini memproduksi cairan vape yang mengandung etomidate, zat narkotika golongan II, dengan skala cukup besar dan terorganisasi,” ujar Aldrin, dikutip dari Antara, Sabtu (17/1/2026).
Baca Juga:
Sindiran Panas Dhena Devanka Usai Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyelidikan mengarah pada dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diketahui meracik cairan etomidate untuk dimasukkan ke dalam ribuan cartridge vape kosong di unit apartemen yang disewa secara daring.
Dari lokasi, petugas menyita hampir lima liter cairan etomidate yang disimpan dalam botol kaca berukuran besar, serta 3.000 cartridge rokok elektrik yang siap diisi. Aparat juga mengamankan sejumlah peralatan sederhana peracikan, uang tunai untuk operasional, ponsel, hingga tiket penerbangan yang diduga terkait mobilitas jaringan tersebut.
Menurut Aldrin, penggunaan apartemen sebagai lokasi produksi menunjukkan upaya pelaku menyamarkan aktivitas ilegal di tengah kawasan hunian elit agar luput dari pengawasan. Selain itu, bentuk cairan vape dinilai berbahaya karena berpotensi dikonsumsi tanpa disadari oleh pengguna.
“Kami melihat ini sebagai bentuk ancaman baru. Narkotika dikemas dengan cara yang tampak modern dan berisiko menjangkau kelompok muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.











