BNN Bongkar Pabrik Narkotika Jaringan Internasional di Apartemen Elit Sudirman Jaksel

Narkotika Liquid Vape
Ilustrasi (pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap modus baru peredaran narkotika jaringan internasional yang memanfaatkan rokok elektrik atau vape sebagai sarana distribusi. Modus tersebut terungkap setelah aparat membongkar pabrik gelap cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, menyebut pengungkapan ini menjadi alarm serius atas penyalahgunaan vape yang semakin berkembang dan menyasar masyarakat luas dengan kemasan yang tampak legal.

“Jaringan ini memproduksi cairan vape yang mengandung etomidate, zat narkotika golongan II, dengan skala cukup besar dan terorganisasi,” ujar Aldrin, dikutip dari Antara, Sabtu (17/1/2026).

Baca Juga:

Sindiran Panas Dhena Devanka Usai Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyelidikan mengarah pada dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diketahui meracik cairan etomidate untuk dimasukkan ke dalam ribuan cartridge vape kosong di unit apartemen yang disewa secara daring.

Dari lokasi, petugas menyita hampir lima liter cairan etomidate yang disimpan dalam botol kaca berukuran besar, serta 3.000 cartridge rokok elektrik yang siap diisi. Aparat juga mengamankan sejumlah peralatan sederhana peracikan, uang tunai untuk operasional, ponsel, hingga tiket penerbangan yang diduga terkait mobilitas jaringan tersebut.

Menurut Aldrin, penggunaan apartemen sebagai lokasi produksi menunjukkan upaya pelaku menyamarkan aktivitas ilegal di tengah kawasan hunian elit agar luput dari pengawasan. Selain itu, bentuk cairan vape dinilai berbahaya karena berpotensi dikonsumsi tanpa disadari oleh pengguna.

“Kami melihat ini sebagai bentuk ancaman baru. Narkotika dikemas dengan cara yang tampak modern dan berisiko menjangkau kelompok muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri