Bolehkah Panitia Kurban Minta Jatah Daging? Simak Hadistnya

panitia kurban
(Dok. Universitas Airlangga)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peran panitia dalam pelaksanaan kurban menjadi sangat penting demi efektivitas dan efisiensi. Tugas mereka mencakup berbagai aspek dari penyembelihan hingga distribusi daging kurban kepada yang berhak menerima.

Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai hak panitia atas bagian upah mereka, dalam berbentuk uang maupun jatah daging hewan yang telah tersembelih.

Hadist Gambaran Upah Panitia Kurban

panitia kurban
(Dok.Nahdlatul Ulama)

BACA JUGA: Syarat Sah Umur Hewan yang Bakal Jadi Hewan Kurban

Melansir laman PWM Jateng, Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari memberikan panduan terkait hal ini. Ali bin Abi Thalib mengkisahkan, bahwa Nabi Muhammad Saw memerintahkan agar hewan kurban dibagikan sepenuhnya, termasuk daging, kulit, dan pakaiannya, tanpa memberikan upah kepada pekerja jagal.

Hadis ini menegaskan pentingnya distribusi penuh dari hewan kurban tanpa memberikan bagian sebagai imbalan kepada jagal atau pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan kurban.

Hak Panitia

Dari hadis tersebut, kita dapat memahami peran dan hak panitia. Panitia bertugas membantu pemilik kurban dalam melaksanakan ibadah tersebut. Mereka bertanggung jawab atas berbagai aspek teknis dan logistik kurban. Keberadaannya bertujuan memudahkan penyelenggaraan kurban sehingga proses penyembelihan dan distribusi berjalan lancar dan tertib.

Meski sangat membantu, panitia tidak boleh mengambil upah penyembelihan. Namun, biaya jasa penyembelihan dan proses lainnya dapat dibebankan kepada pemilik kurban melalui kesepakatan atau musyawarah, atau diambil dari sumber lain yang bukan bagian dari hewan kurban itu sendiri.

Panitia kurban, meskipun memiliki peran penting dalam pelaksanaan kurban, harus tetap menjaga niat tulus dan ikhlas dalam membantu menyelenggarakan ibadah ini tanpa mengharapkan imbalan.

Panitia tidak berhak atas imbalan berupa daging kurban karena status mereka sebagai panitia. Namun, hal ini tidak berarti mereka dilarang menerima daging kurban sama sekali.

Panitia dapat menerima bagian dari daging jika mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerimanya, tetapi bukan sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka sebagai panitia.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan, bahwa panitia tidak boleh mengambil upah penyembelihan dari hewan kurban, tetapidapat membebankan kepada pemilik kurban melalui musyawarah atau mengambil dari sumber lain. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ali sebagai berikut:

“Ali Ra. ia berkata; Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan kurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliaupun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami.” (HR. Abu Dawud).

Oleh karena itu, penting bagi setiap panitia kurban untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini, demi menjaga kemurnian ibadah kurban dan memastikan bahwa manfaat dari kurban tersebar luas kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Panitia kurban harus selalu menjaga niat dan tujuan yang ikhlas dalam menjalankan tugas mereka, memastikan bahwa ibadah kurban dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan sesuai dengan tuntunan syariat.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru