Bos ‘CD’ Dipanggil KPK Terseret Kasus Dugaan Gratifikasi!

bos wacoal dipanggil kpk
(Wilson Art)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi untuk kebutuhan fashion show anak, yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Mohamad Haniv.

Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Wacoal Suryadi Sasmita (SS) dipanggil penyidik hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, (5/3/2025).

Penyidik juga memanggil dua saksi lain dalam perkara ini. Mereka yakni pegawai negeri sipil (PNS) Suryanto (S) dan mantan Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan Yudios Syaftiar (YS).

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan tiga saksi itu. Mereka semua diharap hadir. Kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama mau membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.

Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Yul Dirga untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.

Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.

BACA JUGA:

Kasus Korupsi LPEI, KPK Sebut Ada Kode Uang Zakat

Patung Penyu Rp13 M dari Kardus Hancur, Netizen: Sebutkan 1 Proyek Tidak Dikorupsi?

Permintaan itu dikabulkan oleh sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang sebesar Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.

Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Windows 10 Tetap Jadi Favorit, Meski Microsoft Akan Hentikan Dukungannya

2

Firsta Yufi Amarta Putri Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

3

Kejutan Suzuki Hadirkan Mobil Listrik, Ini Bocorannya

4

5 Rekomendasi Tumbler EIGER: Stylish, Praktis, dan Ramah Lingkungan

5

6 Rekomendasi Tablet Unggulan Sepanjang Tahun 2024
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg