BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengungkap telah memecat 26 pegawai sejak dirinya menjabat sebagai Bos Pajak pada akhir Mei 2025. Tak berhenti disitu, dirinya kini tengah memproses pemberhentian 13 pegawai lainnya.
“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo, dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak, di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025) seperti dilansir dari Antara.
Bos DJP tersebut tak menampik bahwa pemecatan ini merupakan bagian dari langkah bersih-bersih institusi. Menurut Bimo, langkah bersih-bersih menjadi bagian dari prioritas menjaga kepercayaan wajib pajak.
“Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami,” ujar Bimo.
Ia pun menyatakan dengan teagas dan berkomitmen unutk melakukan pemecatan tanpa pandang bulu. Hal ini menurutnya penting untuk menjaga integritas.
“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. ‘Handphone’ saya terbuka untuk ‘whistle blower’ dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya,” katanya pula.
Baca Juga:
Pemerintah Buru Rp60 T dari 200 Penunggak Pajak, Purbaya: Mereka Ga Akan Bisa Lari
Cuma 15 Menit! Begini Cara Aktivasi Coretax DJP Sebelum Sistem Lama Ditutup
Dia mengakui bahwa kepercayaan merupakan modal utam dalam sistem perpajakan modern, untuk menhasilkan kepatuhan secara sukarela.
“Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas di dalam pengumpulan penerimaan negara. Oleh karena itu, bagaimana upaya kami membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak, merupakan prioritas utama yang harus kita sama-sama upayakan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan langkah ini ia ambil untuk meyakninkan para wajib pajak bahwa hak dan kewajiban mereka benar-benar dijamin sebagaimana tertuang dalam Taxpayer’s Charter atau Piagam Wajib Pajak.
Piagam Wajib Pajak merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pemungutan pajak serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A.
“Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Adapun, penyusunan piagam tersebut dilakukan secara inklusif dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.
(Raidi/Budis)











