BPMD Minta Perangkat Desa Pahami Permendagri 1/2017

BPMD Minta Perangkat Desa Pahami Permendagri 1/2017
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa di kantor Kecamatan Cangkuang, Rabu (5/3/2025) (Vil/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

KAB BANDUNG, TEROPONGMEDIA –Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa di kantor Kecamatan Cangkuang, Rabu (5/3/2025).

Sebelumnya, kegiatan serupa digelar di Kecamatan Margahayu, Selasa (4/3) dan Kecamatan Banjaran pada Senin (3/3).

“Alhamdulillah pada hari ketiga ini, kita kembali melaksanakan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa Program Prioritas Bupati Bandung sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 1 tahun 2017 tentang Peraturan Desa,” ujarnya.

Tata berharap dari sosialisasi ini para perangkat desa memahami apa yang berkaitan dengan arah kebijakan penataan desa.

“Jadi masih menyisakan enam hari lagi untuk melaksanakan sosialisasi tersebut. Dengan harapan perangkat desa memahami apa yang menjadi arah kebijakan Pak Bupati Bandung Dadang Supriatna terhadap penataan desa di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini, diutarakan dirinya, menjadi program prioritas pada 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

“Makanya kita gas terus selama sembilan hari melaksanakan sosialisasi sambil mensyukuri nikmat di bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M ini. Kita juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan bagi para peserta sosialisasi yang hadir,” katanya.

BACA JUGA: 

Kang DS Minta Pengusaha Wisata Bayar Pajak untuk Membangun Kabupaten Bandung

Dongkrak Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak

Menurutnya, melalui pelaksanaan sosialisasi itu banyak poin penting yang harus dipahami oleh unsur perangkat atau pemerintahan desa, berkaitan dengan rencana pemekaran desa maupun perubahan status desa menjadi kelurahan.

“Untuk itu, sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini harus tersampaikan secara utuh kepada 125 perangkat desa di 30 kecamatan di Kabupaten Bandung yang akan menjadi sasaran pelaksanaan pemekaran desa dari desa induk bertambah desa baru. Termasuk ada perubahan status desa menjadi kelurahan. Nantinya ada 127 desa baru di Kabupaten Bandung,” pungkasnya.

(Vil/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru