BREAKING NEWS! DPR Nyerah, RUU Pilkada Dibatalkan: Putusan MK Tetap Jadi Rujukan

revisi UU Pilkada dibatalkan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Instagram @sufmi_dasco)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDDPR RI akhirnya membatalkan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon kepala daerah dan ambang batas kursi parpol.

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang tersebut semula akan dilakukan melalui agenda Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menegaskan, bahwa pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah diketok bahwa agenda Revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksankaan.

“Artinya hari ini Revisi UU Pilakad batal dilaksnakaan,” kara Dasco, di Jakarta.

Oleh karena itu, lanjut dia, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila ada agenda rapat paripurna lagi, maka harus melalui beberapa tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib DPR RI.

Selain itu, karena pada hari Selasa 27 Agustus 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka DPR RI menegaskan, aturan Pilkada 2024 mengacu pada putusan Mahkamah Konsitusi.

“Kami patuh dan taat pada aturan yang berlaku, tentu pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan MK, yudisial review yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tegas Sufmi Dasco.

Sufmi Dasco pun membantah kalau pembatalan pengesahan RUU Pilkada itu atas dasar tekanan dari gerakan massa melalui aksi demonstrasi besar-besaran yang dilekukan di depan gedung DPR RI termasuk di delapan kota besar lainnya.

KPU

Pada hari yang sama, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa draf revisi PKPU tersebut merujuk pada putusan MK. Pihaknya telah bersurat kepada DPR RI pada Rabu (21/8/2024).

Afifuddin menjelaskan alasan, kenapa konsultasi ke DPR RI dilakukan, yang tak lain karena pengalaman buruk sebelumnya, di mana ada Putusan MK Nomo 90/PUU-XXII/2024 dalam proses pemilihan presiden.

“Saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir,” ungkap Afifuddin, seperti dilansir Antara, Kamis (22/8).

Afif menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan sikap dari KPU sejak pengumuman putusan MK yang disampaikan pada Selasa (20/8).

“KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujarnya.

BACA JUGA: Daftar 6 Bakal Calon Gubernur Wakil Gubernur PDIP di Pilkada 2024

Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, kata Afif, KPU RI berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan dengan legislatif termasuk pemerintah.

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.

Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik