Buang Limbah Medis, RS Bayukarta dan RS Hermina Disanksi DLHK Karawang

Limbah medis Karawang - Instagram Pemkab Karawang
Limbah medis (Instagram Pemkab Karawang)
-

Tidak ada video disisipkan.

KARAWANG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua rumah sakit swasta akibat dugaan pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi limbah medis di kawasan pemukiman Desa Karangligar, Karawang.

Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, mengonfirmasi bahwa kedua rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.

Sanksi ini diberikan setelah ditemukannya pelanggaran dalam pengelolaan limbah di wilayah permukiman Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.

“Mereka harus memperbaiki tata kelola limbahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Iwan Ridwan, seperti dilansir Antara, Selasa (6/5/2025).

Untuk Rumah Sakit Bayukarta, dinas mewajibkan pemilahan sampah domestik dan limbah medis sejak dari sumber hingga tempat penampungan sementara.

Selain itu, kemasan limbah medis infeksius harus berwarna kuning dengan simbol limbah B3. Rumah sakit tersebut juga diharuskan memiliki kerja sama pengelolaan sampah domestik dengan dinas atau pihak ketiga berizin.

Tak hanya itu, Bayukarta harus segera menanggulangi keadaan darurat limbah B3 di Desa Karangligar.

BACA JUGA

Kasus Pembuangan Limbah Medis, Polres Karawang Periksa 3 Orang Pengelola TPA

Wabup Karawang: Limbah Medis di Permukiman Warga Masalah Serius! Polisi Turun Tangan

Sanksi Rumah Sakit

Sementara Rumah Sakit Hermina diperintahkan memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3, serta memastikan pemilahan sampah dari sumber hingga TPS.

“Kedua rumah sakit wajib melakukan penanggulangan darurat limbah B3 di lokasi tersebut guna mencegah dampak lingkungan lebih luas,” jelas Iwan.

Meski sanksi administratif telah dikeluarkan, proses hukum terkait sanksi pidana masih ditangani oleh Polres Karawang.

DLHK Karawang menegaskan bahwa kedua rumah sakit harus mematuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dalam pengelolaan limbah medis.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik