Bullying di Sekolah Makin Ngeri, Dede Yusuf Bongkar Penyebabnya: Menteri Nadiem Kena Lagi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, Cleansing Guru Honorer Disdik DKI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi (Foto: DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengusulkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari TNI maupun Polri dijadikan pembina Bimbingan Penyuluhan (BP) demi keamanan di lingkungan sekolah.

Usulan itu muncul setelah melihat fenomena maraknya kasus kekerasan di sekolah, terutama bullying atau perundungan yang semakin mengerikan.

Pelibatan TNI Polri, menurutnya sangat penting demi mencegah atau mengatasi tindak kekerasan di kalangan siswa.

Legislator Partai Demokrat ini menilai, pembina keamanan teritorial seperti Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dapat membantu mengatasi berbagai bentuk tindak kenakalan siswa dengan pembinaan kedisiplinan yang edukatif.

BACA JUGA: Kasus Kepsek Dipecat Wali Kota, Dede Yusuf Beri Komentar Menohok ke Bima Arya

Terlebih, Babinsa dan Bhabinkamtibmas ditugaskan oleh instansi masing-masing untuk pembinaan keamanan ketertiban masyarakat.

Sementara guru BP, lanjut dia, sebaiknya diambil dari unsur penegak hukum, baik Bhabinkamtibmas atau Babinsa.

“Tapi itu harus disepakati bersama, sehingga penegakkan disiplin di lingkungan sekolah dilakukan sesuai dengan tupoksinya,” kata Dede Yusuf, seperti dilansir Parlementaria, Selasa (3/10/2023).

Ia menilai, saat ini terjadi perubahan peran guru seiring perkembangan zaman, yang tidak seperti di masa lampau di mana guru bisa tegas memberi sanksi kepada muridnya.

Saat ini guru hanya bisa berfokus pada pengajaran akademik dan konseling, mengingat banyak faktor termasuk urusan Hak Asasi Manusia (HAM).

Itulah sebabnya kenapa guru di era saat ini terkesan mengabaikan kenakalan siswa. Tidak sedikit guru tak mau memberi sanksi disiplin kepada siswanya karena takut dilaporkan ke pihak berwajib oleh orang tua murid.

“Guru atau kepala sekolah umumnya takut melakukan pendisiplinan karena khawatir diadukan ke penegak hukum dan guru tidak pernah belajar cara melakukan sanksi fisik yang benar. Akhirnya, guru memilih untuk lepas tangan kalau ada masalah karena sering terjadi justru guru yang akhirnya berurusan dengan hukum,” terang Dede Yusuf.

Bahkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tidak menyertakan aturan mengenai pemberian sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan siswa.

Maka, tegas Dede, Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) tersebut perlu direvisi.

“Aturan di Permendikbud sekarang lemah dalam implementasi di sekolah. Menurut saya Permendikbud itu harus menyepakati tentang edukatif disiplin. Jadi penegakan disiplin secara edukatif,” ujar Dede.

BACA JUGA: Kasus Bullying Anak SMP Viral di Medsos, Kapolrestabes Bandung: Korban Ditampar

Pelibatan unsur aparat hukum di sekolah, lanjut dia, akan lebih efektif dalam menciptakan kedisiplinan siswa, sesuai fungsinya di tengah masyarakat.

“Guru sekarang bukan tupoksinya memberikan hukuman, karena sebatas mengajar. Ada BP pun lebih pada konseling aja. Yang menegakkan hukum sanksi disiplin itu nggak ada, jadi nggak ada yang ditakuti di sekolah,” ujar Dede Yusuf.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri