BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyatakan bahwa seluruh regulasi terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri akan dikaji ulang menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan hingga 190 tahun.
Aria menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga otomatis mempengaruhi semua aturan turunan yang sebelumnya mengatur mekanisme Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di wilayah IKN.
“Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR/BPN untuk melihat dan mengkaji seluruh peraturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri yang terkait IKN,” ujarnya di kompleks parlemen, dikutip Sabtu (21/11/2025).
Aria menambahkan, dengan adanya putusan MK ini, pemerintah tidak bisa lagi menetapkan masa sewa atau penerapan HGU secara khusus yang tidak sesuai dengan koridor yang ditegaskan MK.
“Kita tidak bisa lagi membuat kekhususan terkait masa sewa atau hak guna yang tidak memiliki prasyarat ketentuan MK,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan apakah putusan tersebut akan berlaku surut. Aria menekankan pentingnya pelaksanaan putusan MK tanpa memicu kekhawatiran di kalangan investor.
“Misalnya masa waktunya tetap, namun perpanjangannya maksimal per 30 tahun atau 60 tahun. Tapi ada jaminan prioritas bagi pemegang hak existing untuk perpanjangan,” imbuhnya.
“Intinya jangan membuat panik semua pihak, namun putusan MK tetap harus dijalankan,” tukasnya.
Baca Juga:
Perpes IKN Ibu Kota Politik 2028, PKS: Menarik
MK Batalkan Mekanisme Dua Siklus HGU di IKN
Pada Kamis (13/11), MK memutus bahwa mekanisme dua siklus HGU, HGB, dan HP di IKN yang memungkinkan hak atas tanah mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan HP adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan uji materi nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua warga, Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Wasito. Mereka mempersoalkan norma dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU 21/2023 tentang perubahan atas UU IKN.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyebut, inti persoalan adalah pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di wilayah IKN dalam jangka waktu sangat panjang yang bahkan melampaui batas yang ditentukan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
(Budis)











