JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Hasil sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati, tak mengabulkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Jumat (31/10/2025).
Hal itu, seiras Hasil ini dengan sidang paripurna kedua yang mengagendakan “Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat Anggota DPRD Pati Tentang Kebijakan Bupati Pati”.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan bahwa diantara 7 fraksi yang ada di DPRD, hanya 1 fraksi yang menyatakan pendapat agar Bupati dimakzulkan.
Sementara, terdapat 6 fraksi lainnya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja ke depan.
“Fraksi PDIP Perjuangan menghendaki agar Pak Bupati dimakzulkan, akan tetapi ada 6 fraksi, yaitu Gerindra, PPP, kemudian PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, yang menghendaki agar Bupati ini diberikan rekomendasi untuk perbaikan ke depan,” ungkap Ali, usai paripurna, Jumat malam.
Selepas Sesuai aturan yang berlaku, hasil voting menunjukkan bahwa Bupati Sudewo tidak dimakzulkan.
“Untuk itu, yang menang adalah enam fraksi tadi,” ujarnya.
Ali juga membeberkan, alasan Fraksi PDI Perjuangan menghendaki Bupati Pati dimakzulkan karena dianggap melanggar sejumlah aturan berdasarkan paparan tim Pansus DPRD sebelumnya.
BACA JUGA:
Bupati Pati Sudewo Kembali Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Menguat
Tercatat ada sebanyak 12 poin tuntutan masyarakat kepada Bupati Pati Sudewo, beberapa di antaranya dianulir sebagai pelanggaran aturan oleh tim pansus DPRD. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati, atas hasil keputusan yang ada dalam rapat paripurna setelah dua bulan melakukan pembahasan terkait hasil kinerja bupati.
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati, itulah hasil akhir yang disampaikan oleh teman-teman DPRD Pati,” kata Ali.
(Saepul)











