Cak Imin: RUU PPRT Segera Dibahas agar Cepat Disahkan jadi UU

RUU PPRT
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Antara))
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memandang penting segera menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga agar RUU PPRT secepatnya menjadi undang-undang.

“Sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT,” kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Dia menyebut, RUU tersebut mendesak untuk segera disahkan, terlebih belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.

Cak Imin mengaku sudah berkomunikasi dengan Sekjen DPR RI untuk menjadwalkan rapat paripurna tersebut.

“Saya sudah komunikasi dengan Pak Sekjen DPR untuk mengagendakan rapat paripurna itu. Kita tunggu saja dalam waktu dekat,” kata dia.

RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004, kemudian baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada tahun 2010. Bahkan, RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas dengan nomor 15.

BACA JUGA: EMT Indonesia Kirimkan Tenaga Medis Bantu Korban Gempa Turki

Dia mengatakan, bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah terlampau lama.

Dengan mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT, menurut dia, seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.

“Saya saksikan sudah lebih dari 15 tahun, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait dengan perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan.

“Padahal, seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal. Mau itu PRT, ya, sama saja dengan pola pekerjaan yang lain,” katanya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru