JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan kemudahan baru dalam administrasi perpajakan melalui sistem Coretax. Kini, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara daring hanya dengan menyiapkan KTP dan mengikuti proses verifikasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Transformasi digital ini menjadi bagian dari reformasi layanan perpajakan yang lebih cepat, praktis, dan transparan.
DJP menyebut, sistem tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak.
“Dengan memiliki NPWP, proses pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih praktis,” demikian keterangan yang tercantum dalam laman resmi DJP.
Mengenal Apa Itu NPWP
NPWP merupakan identitas resmi yang diberikan DJP kepada setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Nomor ini berfungsi sebagai instrumen utama dalam administrasi perpajakan.
Melalui NPWP, riwayat pembayaran dan pelaporan pajak dapat tercatat secara sistematis. Kepemilikan NPWP juga menjadi syarat dalam berbagai urusan administratif, seperti pengajuan kredit perbankan, pengurusan izin usaha, hingga kepentingan transaksi tertentu.
Secara prinsip, NPWP memastikan setiap warga negara memperoleh hak dan menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib sesuai ketentuan perundang-undangan.
Syarat Daftar NPWP via Coretax
Untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen dan data berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Keluarga (KK)
- Alamat domisili terbaru
- Data pekerjaan dan kondisi ekonomi
- Foto diri untuk verifikasi identitas
Bagi Warga Negara Asing (WNA), diperlukan paspor serta KITAP atau KITAS sebagai dokumen tambahan.
Cara Daftar NPWP Online via Coretax
Berikut tahapan pendaftaran NPWP melalui sistem Coretax:
- Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik menu “Daftar Disini” pada halaman utama
- Pilih “Jenis Pajak Perorangan” untuk NPWP pribadi
- Pilih “Ya” pada pertanyaan kepemilikan NIK
- Klik “Aktivasi dengan NIK”
- Lengkapi identitas sesuai KTP
- Masukkan nomor ponsel dan email aktif
- Klik “Verify” untuk memverifikasi data
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS atau email
- Isi data tambahan (opsional) seperti pasangan atau anak
- Lengkapi data ekonomi dan alamat terbaru
- Unggah foto data diri
- Centang pernyataan kebenaran data
- Klik “Submit Application” dan cek email untuk menerima file NPWP
Setelah proses selesai dan data dinyatakan valid, NPWP akan diterbitkan secara elektronik.
Baca Juga:
Cara Cepat Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI: Cek Syarat, Jadwal dan Lokasi Kas Keliling
Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Cair Februari, Ini Nominal dan Cara Cek Penerima
Sistem Coretax menjadi bagian dari modernisasi administrasi pajak nasional. Melalui platform ini, proses registrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual kini terintegrasi secara digital.
Kemudahan ini diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Kepemilikan NPWP bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan negara.
Dengan layanan daring yang semakin terintegrasi, proses perpajakan menjadi lebih efisien dan akuntabel.
(Dist)











