BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan ultimatum kepada seluruh perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tidak dicicil.
Pembayaran THR tersebut diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, pemerintah daerah telah melakukan monitoring serta survei ke ratusan perusahaan selama Ramadan 1447 Hijriah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR kepada para pekerja.
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, mengatakan kegiatan monitoring dilakukan bersama unsur tripartit yang melibatkan serikat pekerja serta asosiasi pengusaha.
“Kami melakukan monitoring ke perusahaan dengan mengikutsertakan elemen tripartit lainnya, seperti serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Bersamaan dengan hal itu, kami melaksanakan survei. Monitoring dan survei itu ke sekitar 200 perusahaan,” ujar Dadang kepada awak media, Jumat (6/3/2026).
Selain monitoring langsung, Disnaker Kabupaten Bandung juga menyebarkan formulir secara daring kepada perusahaan guna memastikan kesiapan pembayaran THR bagi para pekerja.
Menurut Dadang, pihaknya juga telah mengingatkan seluruh perusahaan mengenai surat edaran pemerintah yang mengatur kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 Idul Fitri.
“Kami juga telah memberikan imbauan kepada perusahaan untuk bisa membayarkan sebelum tanggal atau H-7,” katanya.
Untuk mengantisipasi permasalahan terkait pembayaran THR, Disnaker Kabupaten Bandung membuka posko pengaduan bagi para pekerja. Posko tersebut tersedia bagi pekerja yang ingin melaporkan perusahaan yang belum atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Dadang menjelaskan posko pengaduan tersebut dibuka di Kantor Disnaker Kabupaten Bandung hingga satu hari sebelum Idul Fitri.
“Adapun waktu pelayanan pukul 07.00 hingga 14.00. Selain itu kami juga membuka pengaduan secara online melalui alamat surel disnaker@bandungkab.go.id atau melalui poskothr.kemnaker.go.id,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Sanksinya bertahap, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha. Dalam penerapannya, pengawas dari provinsi menjadi pihak yang berwenang menindak perusahaan tak patuh. Hal itu berlaku sejak 2017,” ungkap Dadang.
Sementara itu, Ahli Muda Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bandung, Nani Sumarni, mengatakan pihaknya juga telah meminta perusahaan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk membayar THR tepat waktu.
Menurut Nani, sebagian besar perusahaan di Kabupaten Bandung telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Rata-rata perusahaan menyanggupi membayar THR dengan waktu yang telah ditentukan,” kata Nani.
Baca Juga:
Aturan Baru Ukuran Koper Kereta Api Mudik Lebaran 2026, Ada Biaya Tambahan!
Menaker Pastikan THR 2026 Kena Pajak, Bisa Tembus 34 Persen!
Meski demikian, pihaknya mengakui masih ada sejumlah laporan terkait permasalahan THR dari pekerja. Namun laporan tersebut sebagian besar disampaikan langsung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau aduan ada, tapi jumlahnya tidak banyak. Ketika itu, kami mendapat arahan untuk berkoordinasi dan meminta penjelasan dari pihak perusahaan yang dilaporkan,” pungkasnya.
Dengan adanya monitoring serta posko pengaduan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pembayaran THR sehingga hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
(Dist)











