JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk intervensi atau mengubah keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi serta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Seperti diketahui, Ketiga mantan pejabat itu sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP pada periode 2019–2022.
Tanak menjelaskan bahwa pemberian grasi dan rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden yang secara tegas diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ketentuan tersebut, presiden memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan keputusan grasi maupun rehabilitasi setelah mempertimbangkan pandangan Mahkamah Agung (MA) serta masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Karena itu, kata Tanak, tidak ada ruang bagi lembaga penegak hukum lain untuk mengintervensi keputusan tersebut.
“Hak prerogatif presiden tidak bisa digugat atau diubah oleh lembaga mana pun. Konstitusi memberikan kewenangan ini agar presiden dapat bekerja secara efektif,” ujar Tanak kepada wartawan pada Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan bahwa keputusan rehabilitasi terhadap ketiga mantan petinggi ASDP itu sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan Presiden Prabowo, sehingga tidak dapat diperdebatkan ataupun dibantah oleh lembaga lain, termasuk KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menekankan, bahwa proses hukum terhadap Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya telah melalui seluruh pengujian yang diperlukan.
Menurutnya, KPK telah memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Ira dan kawan-kawan, sehingga seluruh langkah penyelidikan dan penyidikan dinyatakan sah.
“Secara formil dan materiel, semua sudah diuji. Kami memenangkan praperadilan, dan unsur-unsur pasal dalam dakwaan juga sudah dibuktikan dalam persidangan hingga keluar putusan hakim,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep menyebut, bahwa seluruh pembuktian dalam persidangan juga telah memenuhi unsur hukum pidana korupsi. Karena itu, menurutnya, secara hukum proses penanganan kasus tersebut telah selesai dijalankan KPK sesuai aturan.
Meski demikian, Asep menegaskan lembaganya tetap menghormati keputusan Presiden Prabowo. Ia menyampaikan bahwa KPK akan mengikuti instruksi lanjutan dari pemerintah, termasuk proses pembebasan Ira Puspadewi dari tahanan setelah keputusan rehabilitasi ditetapkan.
“Kami menghormati sepenuhnya apa yang sudah diputuskan presiden,” ujar Asep.
Keputusan Mutlak Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP
Sebelumnya, Keputusan rehabilitasi tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan diambil setelah pemerintah menerima banyak aspirasi masyarakat sejak Juli 2024, termasuk pandangan publik mengenai keberlanjutan proses hukum kasus ASDP.
Pemerintah dan DPR kemudian melakukan kajian mendalam melibatkan pakar hukum. Kementerian Hukum dan HAM juga melakukan penelaahan lanjutan sebelum mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo.
Berdasarkan kajian tersebut, presiden akhirnya menggunakan hak prerogatifnya dan menandatangani surat rehabilitasi.
Diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT JN. Kerugian negara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp1,272 triliun, terdiri dari pembelian saham PT JN senilai Rp892 miliar dan pembayaran 11 kapal afiliasi sebesar Rp380 miliar.
Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan. Majelis hakim menyatakan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









