BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Agung Yansusan menyoroti praktik pungutan liar (pungli) dan parkir ilegal yang menerapkan tarif mahal terhadap para pengendara.
Aksi getok tarif parkir yang memaksa pengendara untuk membayar ini biasanya terjadi di tempat wisata atau kawasan yang menjadi pusat keramaian.
Keluhan soal parkir ilegal ini biasanya menjadi disampaikan warga di media sosial menjadi viral dan menjadi perbincangan netizen.
“Kita udah cape, di Kota Bandung dengar parkir Rp30 ribu sampai Rp100 ribu,” ujarnya dikutip dari akun @agung.yansusan, Minggu (8/2/2026).
Baca Juga:
Komentar Agung Yansusan Soal Bisnis Miras Anjlok Rugi Miliaran
Melihat kondisi tersebut, Agung mengusulkan agar Jawa Barat meniru dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi yang menerapkan kebijakan bayar parkir selama 1 tahun hanya Rp35 ribu.
Pengendara cukup membayar parkir selama setahun tersebut di kantor Samsat, namun sleanjutnya tidak perlu repot saat parkir di pinggir jalan.
“Ini bagus untuk diterapkan oleh Bapak Aing, Gubernur Dedi Mulyadi di Jawa Barat,” kata Agung.
Menurutnya, potensi pendapatan dari retribusi parkir metode setahun untuk kabupaten/kota juga akan meningkat. Contohnya, Pemkab Bandung rata-rata pendapatan parkir sebesar Rp2,4 miliar per tahun, tapi di Banyuwangi sempat tembus Rp19 miliar.
“Mudah-mudahan pendapatan yang meningkat bisa digunakan untuk pembangunan. Hayu Jabar, InsyaAllah bisa benahi parkir sehingga warga lebih nyaman dan PAD meningkat,” katanya.











