Cek, Aturan Pajak dan Bea Cukai Untuk Jastip Terbaru!

aturan pajak & bea cukai untuk jastip
(bea cukai)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bisnis jasa titipan barang dari luar negeri semakin marak di Tanah Air. Jasa titipan atau jastip dapat kita temui dengan mudah di media sosial dan marketplace.

Barang yang kerap ditawarkan dalam jastip dapat berupa pakaian, handphone, laptop, snack, kosmetik hingga tas branded.

Melihat perkembangan ini, maka pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Perdagangan sadar akan besarnya bisnis ini dan berupaya melindungi pasar dan konsumen dalam negeri dengan memberlakukan aturan serta pungutan atas usaha tersebut.

Pelaku jastip kerap berdalih barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang pribadi. Hal ini pun dinilai sebagai praktik ilegal. Dengan demikian, pihak berwenang benar-benar ketat dalam membedakan aturan barang penumpang dan barang impor.

Pada Maret 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini sempat viral dan menjadi pergunjingan publik lantaran berkaitan dengan aktivitas jastip barang dari luar negeri.

Dalam aturan sebelumnya, yakni Permendag No. 36/2023 (Lampiran IV), diatur bahwa barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang dibolehkan masuk ke wilayah kepabeanan RI adalah paling banyak 5 kilogram (kg) dan tidak melebihi US$1.500 per penumpang atau per awak sarana pengangkut.

Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut juga dibatasi, yakni hanya lima buah atau lembar per orang.

Mendag Zulkifli Hasan yang saat itu menjabat memutuskan mencabut aturan ini karena polemik yang turut membebani pekerja migran. Dia menegaskan jastip harus tetap mematuhi aturan perpajakan dalam rangka impor.

Bagaimana Aturan Terbaru untuk Jastip?

Melansir Bea dan Cukai, barang-barang yang masuk dalam kategori bukan pribadi termasuk jastip tidak mendapatkan relaksasi dari sisi fiskal. Pembebasan bea masuk hasnya berlaku untuk barang bawaan US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan.

Kemudian barang jastip juga akan dipungut bea masuk (tarif MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Berikut contohnya, jika barang bawaan personal dengan nilai mencapai US$ 800 atau melebihi batasan bebas bea masuk:

Nilai Pabean: US$ 800 – US$ 500 = US$ 300

BM = 10% x US$v300 = US$ 30

PPN = 11% x US$ 330 (Nilai Pabean + BM)

PPh= 0,5 s.d. 10% x US$ 330 (jika punya NPWP); atau

PPh= 1 s.d. 20% x US$ 330 (jika tidak punya NPWP)

Apabila barang yang dibawa lebih dari 1 (satu) jenis, maka pemberian pembebasan US$ 500 akan diberikan secara proporsional atas masing-masing barang impor tersebut.

Adapun, jika barang bawaan dihitung sebagai impor, maka tarif MFN atau normal dikenakan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tarif Bea Masuk berdasarkan tarif normal (MFN). Untuk Spareparts kendaraan bermotor tarif bea masuk: 10%, spareparts pengeboran minyak tarif bea masuk: 5%

– Untuk Spareparts kendaraan bermotor dengan nilai pabean USD250

BM = 10% x US$ 250 = US$ 25
PPN = 11% x US$ 275 (Nilai Pabean + BM)
PPh= 7,5% x US$ 275 (jika punya NPWP); atau
PPh= 15% x US$ 275 (jika tidak punya NPWP)

BACA JUGA: Pengawasan Jastip Barang Impor Akan Diperketat Pemerintah RI

– Untuk Spareparts pengeboran minyak dengan nilai pabean USD300

BM = 5% x USD300 = USD15
PPN = 11% x USD315 (Nilai Pabean + BM)
PPh= 7,5% x USD315 (jika punya NPWP); atau
PPh= 15% x USD315 (jika tidak punya NPWP)

Setiap barang yang dibawa memiliki kategori besaran tarif bea masuk masing-masing.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

2

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri