Cek Aturan Terbaru: Transaksi Aset Kripto Kini Bebas PPN!

Cek Aturan Terbaru: Transaksi Aset Kripto Kini Bebas PPN!
Ilustrasi.-Industri Kripto (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan aset kripto.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2025 yang menghilangkan Pasal 343 dan 354 PMK 11/2025. tarif PPN telah dihapus.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi perdagangan aset kripto dan menyesuaikan perkembangan perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan atas transaksi perdagangan aset kripto,” dikutip dari PMK 53/2025, Rabu (30/7/2025).

Pengecualian pemungutan PPN terhadap transaksi aset kript sebelumnya diatur dalam PMK 50/2025. Dalam PMK itu, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga tidak dikenakan PPN.

Baca Juga:

Fenomena Santa Claus Rally pada Pasar Kripto, Begini Penjelasannya

Gegera OJK, Industri Kripto Bakal Setara Perbankan

Namun, atas penyerahan jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) maupun jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

Jasa penyedia sarana elektronik yang dikenakan PPN untuk memfasilitasi transaksi aset kripto di antaranya berupa jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap, serta dompet elektronik meliputi deposit, penarikan dana, pemindahan aset kripto ke akun lain, dan penyediaan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

Besaran nilai tarif PPN untuk cakupan itu ialah 11% karena mempertimbangkan mekanisme perhitungan tarif PPN 12% per 2025 dikalikan dengan nilai lain 11/12 sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Perkuat Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas melalui Program DIA KITA
bank bjb Perkuat Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas melalui Program DIA KITA
Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
saibari
Tottenham Terancam Gagal Dapatkan Ismael Saibari, Bayern Munich Jadi Tujuan Utama
Tagline, Kalimat Singkat yang Menentukan Kuat atau Tidaknya Sebuah Merek
Tagline, Kalimat Singkat yang Menentukan Kuat atau Tidaknya Sebuah Merek
Mahasiswa UBK Gelar Clay Calming by Bumi Kriya, Ajak Generasi Muda Ekspresikan Kreativitas
Mahasiswa UBK Gelar Clay Calming by Bumi Kriya, Ajak Generasi Muda Ekspresikan Kreativitas
Berita Lainnya

1

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

2

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
Pemkot Bandung Hadirkan 2
Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Lowongan Kerja di Job Fair Future Connect 2026
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis