JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah narasi yang beredar di media sosial memicu perdebatan publik terkait keberadaan bandara di kawasan industri Morowali. Sebuah unggahan dari akun @TheEagle_xxx menuding bahwa bandara yang dikelola PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) berstatus ilegal dan bahkan pernah diresmikan oleh mantan Presiden Joko Widodo Jokowi.
Akun itu juga mengklaim, bawhwa bandara tersebut telah beroperasi sejak 2010 namun baru diremsikan pada 2019.
Narasi tersebut menyebar luas di X, Instagram, dan Facebook dan membuat banyak netizen kebingungan.

Bandara yang Diresmikan Jokowi Bukan Bandara IMIP
Untuk menilai kebenaran klaim tersebut, langkah pertama adalah memastikan jenis bandara yang dirujuk dalam unggahan.
Berdasarkan data resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Joko Widodo tidak pernah meresmikan Bandara IMIP. Yang diresmikan pada 23 Desember 2018 adalah Bandara Morowali milik pemerintah, bukan bandara yang berada di dalam kawasan industri IMIP.
Bandara yang diresmikan pemerintah berada di Desa Umbele, Kecamatan Bumiraya, berdiri di atas lahan seluas 158 hektare. Fasilitas ini memiliki runway 1.500 meter, terminal 1.000 meter persegi, dan berstatus bandara domestik kelas III yang dikelola langsung oleh UPT Ditjen Perhubungan Udara.
Dalam sambutannya saat peresmian, Jokowi menekankan pentingnya infrastruktur udara untuk membuka akses logistik dan meningkatkan mobilitas masyarakat di wilayah timur Indonesia.
Artinya, bandara yang disebut dalam unggahan viral dan bandara yang diresmikan Jokowi merupakan dua entitas berbeda.
Bandara IMIP Diduga Ilegal? Faktanya Tidak Sesederhana Itu
Bandara yang menjadi sorotan publik adalah bandara yang berada di kawasan industri IMIP. Sejumlah warganet menyebutnya ilegal karena tidak memiliki fasilitas bea cukai, imigrasi, dan karantina (CIQ) seperti bandara umum lainnya.
Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa status bandara IMIP sebenarnya diatur dalam regulasi khusus, bukan sekadar beroperasi tanpa izin.
Dua bandara yang dimaksud adalah:
- Bandara Morowali (WAFO/MOH): bandara pemerintah, domestik, kelas III
- Bandara PT IMIP (WAMP/MWS): bandara domestik khusus, non-kelas, dikelola swasta
Ketika dicek di laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dua bandara ini tercatat aktif dengan status bandara domestik. Bandara pertama, Bandara Morowali dengan kode ICAO WAFO dan kode IATA MOH. Bandara domestik ini dikelola oleh UPT Ditjen Hubud dan merupakan bandara kelas III. Adapun pengawasannya merupakan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.

Sementara itu, bandara IMIP dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS. Bandara ini juga merupakan bandara domestik dan statusnya non-kelas. Bandara IMIP ini dikelola oleh swasta dengan pengawasan merupakan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Khusus Bandara IMIP, bandara ini bersifat khusus. Artinya bisa dilandasi oleh pesawat domestik dan pesawat dari dan langsung ke luar negeri. Namun, persyaratan bandara khusus untuk penerbangan luar negeri, yaitu untuk keperluan evakuasi medis, penanganan bencana dan pengangkutan kargo serta penumpang untuk kebutuhan usaha.
Ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) No.38 Tahun 2025. Dalam aturan ini diatur perihal pengawasan, dimana bandara khusus harus berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, setiap pelaksanaan penerbangan langsung dari dan atau keluar negeri.
(Dist)











