BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredar sebuah video berdurasi 19 detik di media sosial Facebook yang menarasikan bahwa chip dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat melacak keberadaan pemiliknya.
Dalam video tersebut, seorang pengguna memperlihatkan chip kecil di dalam e-KTP dengan klaim bahwa itu berfungsi seperti GPS.
Namun, benarkah klaim tersebut?
Penjelasan Resmi
Berdasarkan penelusuran, klaim chip e-KTP berfungsi sebagai pelacak lokasi adalah tidak benar. Mohammad Mustafa Sarinanto, Kepala Bidang Sistem Elektronika Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT (2021), menjelaskan bahwa chip dalam KTP berbasis mikroprosesor dengan kapasitas memori 8 kilobytes.
Chip tersebut hanya memuat data identitas pemilik, seperti:
- Biodata pribadi
- Pasfoto
- Sidik jari
- Tanda tangan digital
Untuk membaca isi chip ini diperlukan alat pembaca khusus. Chip ini juga menggunakan sistem enkripsi, yakni metode pengamanan data dengan mengubah informasi menjadi kode rahasia agar tidak bisa diakses sembarangan.
Baca Juga;
CEK FAKTA: Rocky Gerung Diangkat Prabowo Jadi Jubir Presiden
CEK FAKTA: Penerima MBG Wajib Tutup Mulut Jika Terjadi Keracunan
Bukan GPS, Tidak Bisa Lacak Lokasi
Teknologi chip dalam e-KTP tidak memiliki fitur Global Positioning System (GPS). Artinya, chip ini tidak bisa melacak pergerakan atau lokasi pemilik kartu. Fungsinya semata-mata untuk menyimpan dan mengamankan data identitas agar lebih sulit dipalsukan.
Dengan demikian, klaim yang menyebut chip ini bisa memantau gerak-gerik masyarakat adalah hoaks.
Informasi bahwa chip dalam e-KTP dapat melacak keberadaan pemiliknya adalah tidak benar. Chip tersebut hanya menyimpan data identitas dan tidak memiliki fungsi GPS.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi menyesatkan yang beredar di media sosial tanpa verifikasi dari sumber resmi.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)











