JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah unggahan di media sosial Facebook kembali menimbulkan kebingungan publik dengan mengklaim adanya kebijakan resmi pemerintah terkait pencairan bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
Informasi tersebut disebarkan melalui akun Facebook bernama “Lowongan Kerja 2025” pada 23 Desember 2025.
Dalam unggahan tersebut, pengelola akun menyebutkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dapat mencairkan bantuan JHT saat ini juga, tanpa potongan gaji maupun upah.
Klaim itu juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Tak hanya itu, unggahan tersebut turut dilengkapi gambar bertuliskan “Bantuan Pemerintah Rp10.000.000, Claim Sekarang!” serta tombol yang mengarahkan pengguna ke sebuah tautan eksternal untuk proses pendaftaran.
Unggahan ini telah memperoleh puluhan interaksi berupa tanda suka dan berpotensi menyesatkan masyarakat, terutama peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, benarkah klaim tersebut?
Penelusuran Fakta
Tim redaksi Teropongmedia.id melakukan penelusuran terhadap tautan yang disertakan dalam unggahan Facebook tersebut.
Saat diakses, laman yang dituju tidak menampilkan formulir pendaftaran, informasi resmi, maupun keterangan terkait klaim bantuan JHT.
Sebaliknya, pengunjung justru diarahkan ke halaman dengan pemberitahuan “This Account has been suspended” atau akun telah ditangguhkan.
Hal ini menjadi indikasi awal bahwa situs tersebut tidak dikelola secara profesional, apalagi mewakili lembaga resmi negara.
Penelusuran lanjutan dilakukan menggunakan layanan Who.is untuk memeriksa kredibilitas dan riwayat domain situs tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa domain tersebut tidak memiliki afiliasi apa pun dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun instansi pemerintah lainnya.
Situs itu juga diketahui baru dibuat pada 21 September 2025, sehingga memperkuat dugaan sebagai laman sementara yang berpotensi digunakan untuk penipuan.
Baca Juga:
Asyik! Purbaya Bebaskan Pajak bagi Pekerja Penghasilan di Bawah Rp10 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Klarifikasi Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memastikan kebenaran informasi, Teropongmedia.id merujuk pada pernyataan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui akun Instagram terverifikasi @bpjs.ketenagakerjaan, pihak BPJS sebelumnya telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap tawaran mencurigakan yang mengatasnamakan BPJS, termasuk klaim pencairan JHT melalui tautan tidak resmi.
Dalam unggahan resmi pada 11 November 2025, BPJS Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan:
“Hati-hati terhadap tawaran yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.”
BPJS juga menegaskan bahwa klaim JHT tidak dapat dilakukan sembarangan, terlebih bagi peserta yang masih aktif bekerja. Proses klaim hanya bisa dilakukan melalui kanal resmi, yakni:
- Layanan Lapak Asik
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Tidak ada kebijakan resmi yang menyebutkan pencairan JHT dalam bentuk “bantuan pemerintah” sebesar Rp10 juta seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut.
(Dist)











