JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah unggahan di media sosial Instagram kembali memicu polemik publik. Konten tersebut menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mundur dari jabatannya.
Unggahan itu juga mengaitkan tuduhan tersebut dengan isu penolakan DPR terhadap RUU Perampasan Aset serta klaim adanya korupsi ratusan triliun rupiah di parlemen.
Narasi yang beredar berbunyi:
“PRABOWO PURBAYA DESAK PUAN MUNDUR DPR!
Terbukti Ratusan Triliun diKorupsiDPR. Pantes DPR tolak RUU Perampasan Aset.”
Lantas, benarkah klaim tersebut?
Penelusuran Fakta
Hasil penelusuran terhadap sumber resmi pemerintah, pernyataan publik, maupun pemberitaan media arus utama menunjukkan tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.
Tidak ditemukan:
- Pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto
- Pernyataan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
- Rilis pemerintah atau DPR RI
- Pemberitaan kredibel yang memuat desakan pengunduran diri Puan Maharani
Dengan kata lain, narasi yang beredar di Instagram tidak memiliki dasar fakta yang dapat diverifikasi.
Status Jabatan Puan Maharani
Berdasarkan informasi pada laman resmi DPR RI, Puan Maharani masih menjabat sebagai Ketua DPR RI hingga saat ini.
Bahkan, pada Kamis (19/02), Puan tercatat masih:
- Memimpin Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI
- Menutup Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026
Fakta ini sekaligus membantah klaim bahwa ia didesak mundur oleh pihak eksekutif.
Tidak Ada Bukti Dugaan Korupsi dalam Klaim
Unggahan viral tersebut juga menyebut adanya “korupsi ratusan triliun” yang dikaitkan dengan DPR. Namun, penelusuran tidak menemukan:
- Putusan hukum
- Penetapan tersangka
- Pernyataan lembaga penegak hukum
yang secara spesifik menjerat Puan Maharani sebagaimana narasi viral.
Tanpa dukungan data resmi, tuduhan tersebut masuk kategori klaim tidak berdasar.
Baca Juga:
Isu RUU Perampasan Aset Diseret Tanpa Konteks
Konten viral juga mencoba menghubungkan tudingan itu dengan penolakan DPR terhadap RUU Perampasan Aset.
Secara faktual:
- Pembahasan RUU merupakan proses politik dan legislasi yang kompleks
- Sikap DPR terhadap suatu RUU tidak otomatis berkaitan dengan tuduhan korupsi personal
- Tidak ada bukti hubungan langsung antara keputusan legislasi dan klaim terhadap Puan
Pengaitan dua isu berbeda tanpa bukti merupakan pola umum dalam penyebaran disinformasi.
Kesimpulan CEK FAKTA
Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi dan data yang tersedia:
- Tidak ada pernyataan Prabowo Subianto yang mendesak Puan mundur
- Tidak ada pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa terkait desakan tersebut
- Puan Maharani masih aktif menjabat dan memimpin rapat DPR
- Tuduhan korupsi dalam unggahan tidak didukung bukti hukum
Rating: Hoaks
Narasi yang menyebut Prabowo dan Purbaya mendesak Puan Maharani mundur dari jabatan Ketua DPR RI adalah informasi yang tidak berdasar dan menyesatkan.
Publik diimbau untuk selalu memeriksa sumber resmi sebelum mempercayai konten viral di media sosial.
(Dist)











