CEK FAKTA: Roy Suryo Divonis 30 Tahun Penjara di Kasus Ijazah Jokowi

roy suryo ijazah jokowi
(Youtube/Roy Suryo)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video yang beredar di YouTube memunculkan klaim bahwa Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Unggahan tersebut disertai thumbnail yang menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi, sehingga memunculkan kesan adanya keterkaitan langsung antara para tokoh tersebut dengan perkara hukum Roy Suryo.

Dalam judul dan narasi video, tertulis pernyataan provokatif yang menyebut Roy Suryo telah divonis berat dan menyeret sejumlah nama lain. Klaim tersebut kemudian ramai dibagikan dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut tidak sesuai fakta. Foto Roy Suryo yang digunakan dalam thumbnail video merupakan dokumentasi lama ketika ia menjalani proses persidangan dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sama sekali tidak berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI.

Selain itu, gambar tokoh lain yang ditampilkan dalam thumbnail video tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara hukum yang dinarasikan. Penggunaan visual tersebut dinilai menyesatkan karena membangun persepsi seolah-olah ada keterkaitan hukum antara Roy Suryo, Presiden Jokowi, dan Presiden Prabowo.

Baca Juga:

CEK FAKTA: Video GAM Cegat Bantuan Banjir Bentrok dengan TNI

Hingga saat ini, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Roy Suryo divonis 30 tahun penjara dalam perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI. Polda Metro Jaya diketahui baru menggelar gelar perkara khusus terkait laporan tersebut pada Senin, 15 Desember 2025.

Proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menghasilkan keputusan hukum berupa vonis.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Roy Suryo telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi tidak memiliki dasar fakta yang valid dan tergolong informasi menyesatkan.

Kesimpulan cek fakta menunjukkan bahwa narasi dalam video YouTube tersebut adalah hoaks.

Klaim: Roy Suryo divonis 30 tahun penjara terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI
Fakta: Tidak ada putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis tersebut
Rating: Hoaks

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

5

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri